jpnn.com - KUPANG – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) NTT berhasil mengungkap sindikat narkoba di Kabupaten Alor. Dalam pengungkapan jaringan narkoba di Negeri Seribu Moko itu, Tim BNNP NTT, terdiri atas AKP M. Ali Akbar dan Bripka Yance Theedens, berhasil menangkap dua orang pengedar narkoba jenis shabu-shabu.
Kepala BNNP NTT, Kombes Pol. Sulistiandriatmoko kepada Timor Express (Grup JPNN), menjelaskan kronologi pengungkapan dan penangkapan kedua pelaku.
BACA JUGA: Menipu Calon PNS, Pegawai Puskesmas Digelandang Polisi
Menurutnya, pengungkapan bermula pada Jumat (18/3), saat pihaknya menerima informasi kalau target operasi bernama Yudistira alias Yudi memiliki shabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, pada Minggu (20/3), BNNP NTT melalui Bidang Pemberantasan melakukan penyelidikan terhadap peredaran gelap shabu di Kabupaten Alor.
BACA JUGA: Pemerkosa Diringkus Saat Asyik
“Kita dapat informasi kalau Yudi sementara memiliki shabu,” kata Sulistiandriatmoko.
Tim BNNP NTT juga meminta bantuan tim buru sergap (Buser) Reskrim Polres Alor untuk bersama-sama melakukan penangkapan. Sekira pukul 20.00, ujar Sulistiandriatmoko, tim BNNP NTT dan Buser Polres Alor menuju ke dekranase pantai untuk mengecek dan melakukan pemantauan terhadap keberadaan Yudi.
BACA JUGA: Lapas Sragen Dirazia, Enam Napi Positif Narkoba
“Malam itu, tim berhasil menemukan Yudi. Namun saat dilakukan penggeledahan badan tidak ditemukan barang bukti narkotika,” katanya Sulistiandriatmoko.
Beruntung petugas menemukan bungkusan kertas rokok warna silver yang dililit dengan lakban berwarna coklat yang berada dalam pipa besi yang berjarak sekira 1 meter dari Yudi. Setelah bungkusan tersebut dibuka, ditemukan enam bungkus plastik bening kecil yang berisi batu kristal yang diduga narkotika golongan I jenis methamphethamine atau shabu.
“Barang buktinya ada enam paket kecil shabu siap edar dengan total berat 5,29 gram. Harga satu paket berkisar dari Rp 2 juta-Rp 2,5 juta,” imbuh Sulistiandriatmoko. Dengan temuan barang bukti tersebut, Yudi diamankan dan dibawa untuk dilakukan pengembangan kasus.
Sekira pukul 21.30, Yudi dibawa ke RSUD Kalabahi guna dilakukan tes urine dan hasilnya yang bersangkutan dinyatakan positif menggunakan narkotika golongan I jenis Amphethamine dan Methamphethamine.
Yudi saat diperiksa mengaku kalau shabu tersebut didapat dari Faisal. Tim BNNP pun langsung bergerak cepat menangkap Faisal yang sedang berada di Warnet Freedom.
“Faisal saat diperiksa mengaku kalau shabu tersebut dibeli dari Anton yang berada dalam Lapas Makassar,” ujar orang nomor satu di BNNP NTT itu.(timor express/fri/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kartu ATM Nyangkut, Terus Ada yang Menolong, ya...Begitulah
Redaktur : Tim Redaksi