jpnn.com, PONTIANAK - Sebanyak 200 gram sabu-sabu milik oknum polisi aktif YA (35), dan seorang rekannya, Kom (34), dimusnahkan Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Barat, Rabu (18/5).
Pemusnahan barang bukti sabu-sabu milik oknum polisi aktif itu dilakukan dengan menggunakan alat insinerator milik BNN.
BACA JUGA: Polres Manokwari Tahan 5 Oknum Polisi yang Mengeroyok Warga
"Hari ini kami musnahkan barang bukti sabu-sabu seberat 200 gram milik kedua tersangka dengan menggunakan mesin insinerator milik BNN," kata Kepala BNNP Kalbar Budi Wibowo di Pontianak.
Dia menjelaskan kedua tersangka itu ditangkap saat melakukan transaksi narkoba di depan penyeberangan feri, Jalan Situt Machmud, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak, Kalbar, pada 21 April 2022 sekitar pukul 05.15 WIB.
BACA JUGA: Polisi Gulung Bandar Narkoba, Remaja di OKU Terselamatkan
Kedua tersangka memasukkan sabu-sabu dari Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, atau wilayah perbatasan RI-Malaysia, melalui jalur darat menggunakan kendaraan roda empat ke Kota Pontianak.
Menurut Budi, pengungkapan ini berawal dari kecurigaan Tim BNNP Kalbar terhadap satu unit Toyota Avanza berwarna abu-abu yang mencurigakan.
BACA JUGA: Rekan Begal Penombak Kanit Resmob Polda Jambi Ditembak Polisi
Selanjutnya, tim membuntuti mobil itu hingga ke depan Terminal Pasar Puring. Kemudian, kendaraan itu berhenti di depan penyeberangan feri Siantan.
Dia menambahkan berdasar hasil penggeledahan kendaraan tersebut, didapati dua bungkus sabu-sabu dan senjata api rakitan jenis revolver milik tersangka YA. “Hasil pemeriksaan bahwa barang haram (sabu-sabu) itu milik tersangka YA," ujarnya.
Barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor BNNP Kalbar guna proses lebih lanjut.
Terkait kasus kepemilikan senjata api rakitan, proses penyidikan diserahkan kepada Direkotrat Reserse Kriminal Umum Kepoisian Daerah Kalbar.
"Atas pengungkapan ini, kami berhasil menyelamatkan sekitar 1.000 orang Kalbar dari ketergantungan barang haram tersebut," katanya.
Budi Wibowo menjelaskan bahwa tersangka YA merupakan anggota Polri aktif dan sebelumnya juga telah melanggar kode etik. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi