jpnn.com, MEDAN - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara (Sumut) menggagalkan penyelundupan 28 Kg sabu-sabu dari Aceh tujuan Jakarta.
Petugas juga menangkap dua tersangka warga Aceh, Abadi Samad (45) sopir truk Mitsubishi Canter BM 8108 SD, dan Marzuki Ahmad (49).
BACA JUGA: Waspada, Sabu-sabu Disimpan di Bungkus Permen
Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Atrial menjelaskan, para tersangka menyembunyikan barang haram tersebut di tangki minyak dan kotak penyimpanan onderdil kunci truk.
Saat digeledah ada 28 bungkus sabu-sabu yang disembunyikan keduanya. Rencananya sabu akan dibawa dari Aceh untuk diedarkan ke Jakarta.
BACA JUGA: 4 Rumah di Bandung Dijadikan Pabrik Narkotika, BNN Temukan 2 Juta Pil PCC
“Truk tanpa muatan itu sudah dimodifikasi untuk membawa narkoba dari Aceh-Medan-Pekanbaru hingga ke Jakarta,” ujar Atrial di Kantor BNN Sumut Jalan Medan Estate, Selasa (25/2).
Saat penangkapan di Jalan lintas Medan-Aceh Kelurahan Jati Makmur, Kecamatan Binjai Utara, Minggu (16/2) lalu, petugas tak menemukan apa-apa. Rupanya truk telah dimodifikasi untuk mengelabui petugas.
BACA JUGA: Rumah Subsidi yang Diresmikan Jokowi Kebanjiran, Kali Ini Terparah
“Pemeriksaan awal (di Jalan Lintas Medan-Aceh) belum ditemukan barang bukti, sehingga truk itu dibawa ke kantor BNNP Sumut,” ucap Atrial.
BNNP mengerahkan anjing pelacak K-9 untuk mengendus barang bukti tersebut. Petugas berhasil menemukan 14 bungkus sabu-sabu disimpan di tangki bensin dan 14 bungkus lagi di kotak perkakas truk.
“Total sabu-sabu 28 kilo. Ini masih kami kembangkan jaringan para tersangka," kata Atrial. (nin/pojoksumut)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti