jpnn.com, JAKARTA - Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) tak tinggal diam menyikapi video viral seorang TKI di Hong Kong yang disiksa majikannya.
Kepala BNP2TKI Nusron Wahid mengatakan, dari hasil penelusuran di Deputi Penempatan dan jajarannya di Deputi Perlindungan, serta koordinasi dengan pihak KJRI Hong Kong, PMI (Pekerja Migran Indonesia) itu atas nama Tri Wahyuni, berasal dari Blitar. Nama majikan di Hong Kong adalah Tse Wai Keung (54 tahun).
BACA JUGA: Video Penyiksaan TKI Viral, Nusron: Kami Lacak ke PPTKIS
“Informasi dari KJRI Hong Kong bahwa betul video tersebut viral di Hong Kong dan majikan telah diperiksa oleh polisi Hong Kong. Namun tidak ditahan, tetapi membayar sejumlah jaminan,” kata Nusron, Jumat (2/3).
Dia mengungkapkan, PMI atas nama Tri Wahyuni (35 tahun) terdaftar di Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri (Sisko TKLN) yang melakukan perpanjangan kontrak langsung di KJRI Hong Kong.
BACA JUGA: Fadli Zon Sebut Nusron Wahid Sok Tahu, Nih Sebabnya
Awal pemberangkatan Tri Wahyuni dilakukan oleh PT Bina Dinamita Rama, yang bermitra agen penyalur di Hong Kong yakni Loyal Servant Employment Agency. “Sekarang lagi kami lacak ke PPTKIS, untuk mengetahui apakah dia perpanjang kontrak perorangan di sana, atau tetap lewat PT di Indonesia,” ungkap Nusron.
Secara prinsip, BNP2TKI akan memberikan sanksi kepada agen kalau memang terbukti mengirim TKI kepada calon majikan yang salah. Harusnya itu menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam upaya penempatannya saat itu, bahwa jaminan keamanan dan keselamatan menjadi yang utama, sehingga dalam menentukan majikan juga benar-benar tepat.
BACA JUGA: Jenazah TKI Asal NTT Tiba di Jakarta
Sebelumnya, sebuah video live Facebook yang memperlihatkan seorang majikan menyiksa dan mengancam membunuh TKI viral di media sosial. Dalam video tersebut, majikan itu masuk ke kamar TKI dan memukulinya.
Majikan itu menampar dan menutup mulut TKI yang masih terus melakukan live Facebook. “Ya Allah, aku ditabok. Aku ditabok,” ucap TKI tersebut.
Sementara itu, si majikan terus berteriak-teriak. Salah satu pengunggah video tersebut adalah akun Time News International. Majikan itu disebut berteriak mempertanyakan mengapa TKI itu tidak berbahasa China. Majikan itu disebut juga mengancam membunuh.
Nusron mengungkapkan, BNP2TKI memastikan bahwa dalam menindaklanjuti kasus itu tidak hanya berhenti pada proses hukum pelaku penyiksaan saja. Tetapi juga memastikan apakah ada kesalahan dalam penempatan TKI atau tidak.
“Jadi, terlepas dari bahwa masalah perlindungan tetap menjadi hal utama dalam menyikapi kasus seperti ini, kami tetap lacak prosesnya dari mulai Pembekalan Akhir Pemberangkatan hingga penempatan. Ini penting agar menjadi evaluasi dengan harapan ke depan celah-celah kelemahan tidak ditolerir,” ungkap Nusron.
Sementara itu, Kepala Bagian Humas BNP2TKI Servulus Bobo Riti mengungkapkan, untuk mengawal kasus itu pihaknya akan terus berkoordinasi dengan KJRI Hong Kong. “Kami akan memastikan penanganan hukum dari PMI atas nama Tri Wahyuni. Kami juga akan memastikan statusnya lewat PPTKIS yang menempatkannya dengan agensi mitranya di Hong Kong,” kata Servulus. (adk/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Besok, BNP2TKI Memastikan Jenazah Adelina Tiba di Kupang
Redaktur : Tim Redaksi