JAKARTA - Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) berkeinginan meemisahkan diri dari Ditjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) KemenakertransKeinginan itu diungkapkan Kepala BNP2TKI Moh Jumhur Hidayat dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) membahas revisi UU 39 Tahun 2004 yang digelar Komisi IX DPR RI, Kamis (29/9).
"BNP2TKI ingin berpisah dengan Binapenta
BACA JUGA: Kemenhub-KNKT Kirim Tim Ke Lokasi Jatuh Pesawat
Tapi kami tidak bercerai dengan MenakertransAlasan kuat yang diajukan BNP2TKI hingga mau melepaskan diri dari Binapenta, karena ingin penanganan TKI ke luar negeri lebih fokus
BACA JUGA: Nasib 18 Korban Pesawat Cassa Belum Jelas
Pasalnya, seorang calon TKI yang ingin bekerja ke luar negeri, harus diperhadapkan dengan ribetnya birokrasi perizinan."Mereka harus izin ke BNP2TKI dan Binapenta
BACA JUGA: Chairuman: e-KTP Cegah Identitas Ganda
Iya kalau calon TKInya di sektor formal, kebanyakan kan informalMakanya karena kebanyakan jalur yang harus dilalui, banyak yang milih jalur tidak resmi," ungkapnya.Di dalam revisi UU 39 ini, Jumhur berharap, DPR RI memutuskan siapa yang khusus mengurus TKI luar negeri, apakah BNP2TKI atau BinapentaKalau masih dipegang dua, selain menyulitkan calon TKI, juga membuat instansi terkait saling lempar tanggung jawab.
"DPR harus berani mutusin, apakah BNP2TKI khusus menangani TKI luar negeri dan Binapenta khusus tenaga kerja dalam negeri atau sebaliknyaKalau tidak, masalah TKI akan begitu terus dan tak bisa diselesaikan," tandasnya(esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rara dan Arsyad Beda Keterangan
Redaktur : Tim Redaksi