BNP2TKI Jelaskan Tentang Ika Purwaningsih

Minggu, 21 Oktober 2012 – 08:04 WIB
JAKARTA--Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Jumhur Hidayat menegaskan tidak ada kasus penyanderaan terhadap Ika Purwaningsih (23), Tenaga Kerja Indonesia asal Desa Lempuyang Rt 02/01, Kecamatan Anjatan, Indramayu, Jawa Barat di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten pada Sabtu (20/10) malam.

Hal ini terkait adanya isu yang tersebar di BlackBerry Messenger (BBM). yang mengabarkan bahwa Ika disandera oleh petugas atau oknum yang ada di bandara. Jumhur menerangkan, Ika Purwaningsih dengan nomor paspor AN 793228 tiba dari Singapura sekitar pukul 21.00 WIB dengan pesawat Tiger Airways No TR 2276.

"Saya sudah bicara langsung per telepon dengan Ika yang disambungkan lewat petugas BNP2TKI yang ada di Bandara Soetta yaitu Saudara Ramli Taher. Ika justru  menyatakan kaget dengan menyebarnya berita ataupun isu bahwa dirinya disandera di Terminal 2 Bandara Soetta," jelas Jumhur dalam keterangan persnya, Sabtu (20/10) malam.

Jumhur mengatakan, berbicara dengan IKA sekitar pukul 22.40 WIB. Berdasarkan pengakuan Ika pula, lanjut Jumhur, setibanya di Bandara Soetta keadaannya baik-baik saja. Dia tidak mengalami pemerasan uang sebesar Rp 600 ribu sebagai ongkos "siluman" atau untuk keperluan dalih apa pun atas permintaan oknum di Bandara, apalagi hingga berakibat adanya penyanderaan di dalam area Bandara.

Terkait penjemputan di Bandara, Ika mengaku memang dijemput oleh supir perusahaan yang memberangkatkannya ke luar negeri. "Terus terang, saya mencurigai modus penjemputan TKI oleh perusahaan ini sebagai bentuk yang mengarah pada tindakan "human trafficking" ataupun secara sengaja untuk membuat praktik daur ulang pada TKI agar bisa diberangkatkan lagi ke luar negeri oleh perusahaan pengirimnya," paparnya.

Dikatakan, Ika merupakan TKI yang diberangkatkan kerja ke Singapura oleh PT Ansprida Family, Jakarta pada 10 Februari 2012 dan tergolong sebagai TKI tidak berhasil memenuhi kontrak, karena hanya bekerja selama delapan bulan di negara Singapura. Menurutnya, setibanya di tanah air Ika langsung diantar ke Gedung Balai Pelayanan Kepulangan Tenaga Kerja Indonesdia (BPK TKI) Selapajang, Tangerang, Banten untuk keperluan proses pendataan diri maupun permasalahannya.

"Ika juga dipulangkan ke daerah asalnya oleh pemerintah atau melalui fasilitas BNP2TKI secara gratis pada Sabtu malam juga," ujarnya.

Lebih jauh Jumhur menambahkan, sesuai aturan maka ketibaan para TKI yang melalui Bandara Soekarno-Hatta akan melalui Gedung BPK TKI yang dikelola BNP2TKI sampai diberlakukannya Permenakertrans No 16/2012 tentang Tata Cara Kepulangan TKI Secara Mandiri tertanggal 26 September 2012. Pelaksanaan Permenakertrans itu dimulai dimulai tiga bulan ke depan atau 26 Desember 2012.

"Sebelum berlakunya Permenakertrans itu, penjemputan kedatangan TKI oleh keluarga dan apalagi perusahaan tidak diperkenankan," ungkapnya. (Cha/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Parade Nusantara Minta Jabatan Kades Delapan Tahun

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler