"Kami berharap agar pemerintah Malaysia dapat melarang adanya iklan yang menyerukan "TKI On Sale" tersebut karena merupakan perbuatan tidak beradab yang tidak selayaknya terjadi,” tegas Jumhur dalam keterangan persnya, Senin (29/10).
Secara teknis, lanjut Jumhur, pemerintah Indonesia juga masih memberlakukan kebijakan penghentian sementara (moratorium) terkait penempatan TKI PLRT ke Malaysia.
"Bila tidak ada tindakan tegas dari pemeritah Malaysia terhadap iklan itu, maka tidak mustahil pelaksanaan moratorium akan ditingkatkan menjadi kebijakan penghentian TKI PLRT secara permanen ke Malaysia," tandas Jumhur.
Ditambahkan, promosi atau iklan yang menawarkan TKI PLRT itu tidak pantas dan dapat mengganggu langkah perbaikan pelayanan penempatan TKI dari kedua pihak yang hingga saat ini terus diupayakan. "TKI itu tidak identik dengan barang yang sekadar mendahulukan kebutuhan pasar. Karena terdapat aspek lain yang sangat penting untuk diwujudkan yaitu pelayanan perlindungan oleh pengguna maupun pemerintah di negara tujuan," ujarnya.
Jumhur mengatakan segera mengirim surat resmi ke Perwakilan RI di Malaysia sebagai aksi protes dalam bentuk keberatan diplomatik oleh KBRI Kuala Lumpur. (cha/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Luluskan 30 Penyidik Non Polisi dan Jaksa
Redaktur : Tim Redaksi