JAKARTA - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Ansyaad Mbai meminta Komisi III DPR membuat undang-undang (UU) soal penggunaan senjata api (senpi) untuk melumpuhkan hingga menembak mati kelompok teroris atau pelaku kejahatan lainnya. Permintaan tersebut, menurut Ansyaad Mbai mengingat kenyataan di lapangan memaksa aparat keamanan mengambil tindakan menembak hingga tewas pelaku kejahatan tindak terorisme.
"Kami butuh UU yang mengatur dan memberikan arahan dan prosedural bagi aparat untuk bertindak di lapangan yang terpaksa harus melakukan tindakan membalas tembakan pelaku terorisme," kata Asyaad saat rapat dengan Komisi III DPR, Senayan Jakarta, Senin (19/3).
Pentingnya UU dimaksud, lanjut dia, untuk memberikan perlindungan hukum bagi aparat agar tidak dituduh melanggar hak asasi manusia (HAM).
"Padahal mereka di lapangan hanya sekadar menjalankan tugas dan perintah dari atasannya. Kami berharap, perlu ada UU yang mengatur prosedur penggunaan senjata api untuk melawan terorisme atau pelaku tindak kejahatan lainnya," harap Asyaad.
Selain itu, Ansyaad kembali mengingatkan pada 19 April 2011 Presiden SBY telah menginstruksikan agar dilakukan koordinasi dengan seluruh Pemerintah Daerah untuk bekerjasama dengan Polri (Densus 88), Densus milik TNI, dan aparat lainnya dalam mencegah dan menanggulangi aksi terorisme di negeri ini. (fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kebijakan BBM Dinilai Langgar UUD 1945
Redaktur : Tim Redaksi