jpnn.com, JAKARTA - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menilai perlu penyesuaian kelembagaan untuk memperkuat tugas dan fungsi pencegahan terorisme, sesuai mandat Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018.
Hal itu disampaikan Sekretaris Utama BNPT, Bangbang Surono saat melakukan audiensi bersama Asisten Deputi Hubungan Lembaga Negara dan Pemerintah Kementerian Sekretariat Negara, serta Asisten Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana Politik, Hukum, Keamanan, dan Pemerintah Daerah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rabu (17/1).
BACA JUGA: Guru Besar UI: Banyak Upaya BNPT Kurangi Indoktrinasi Radikalisme di Tengah Masyarakat
“Penyesuaian struktur harus dilakukan agar bisa bekerja dengan baik yaitu menjaga keberlangsungan keutuhan NKRI, ini yg dimandatkan kepada kami menurut Undang-undang,” kata Bangbang.
Menurut Bangbang, penyesuaian organisasi juga perlu dilakukan untuk memperkuat program deradikalisasi. Hal ini berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada saat pelantikan Kepala BNPT Komjen Pol Mohammed Rycko Amelza Dahniel, beberapa waktu lalu.
BACA JUGA: BNPT RI Mengajak Semua Pihak Memastikan Natal dan Tahun Baru Berjalan Lancar
“Ini juga menjadi pesan Bapak Presiden kepada Kepala BNPT (Komjen Pol. Mohammed Rycko) untuk memperkuat deradikalisasi,” imbuhnya.
Saat ini BNPT memiliki tiga Deputi yakni Deputi Bidang Pencegahan, Perlindungan dan Deradikalisasi, Deputi Bidang Penindakan dan Pembinaan Kemampuan, serta Deputi Kerja Sama Internasional.
Bangbang optimistis pengembangan organisasi membuat BNPT maksimal menjalankan tugas dan fungsinya.(mcr10/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul