jpnn.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, negara bisa saja menolak kepulangan setiap warga negara Indonesia dari luar negeri.
Terutama bagi mereka yang telah menyatakan pindah, melarikan diri atau berlindung kepada pemerintahan/kelompok tertentu di negara lain.
BACA JUGA: 18 Eks ISIS Dideportasi ke Indonesia
Apalagi jika saat sampai di negara tujuan, WNI tersebut sudah menghancurkan paspor yang sebelumnya dimiliki.
Misalnya sekelompok WNI yang menyatakan bergabung dengan ISIS.
BACA JUGA: Mendagri Yakini KPU Tak Terganggu Meski Presiden Belum Teken UU Pemilu
"Ekstrimnya bisa saja ditolak ketika mereka pulang, tapi masa' ditolak. Makanya BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme) begitu pulang langsung didoktrin dulu. Dulu kan waktu pergi dicuci otak, pulang ya dicuci otaknya lagi," ujar Tjahjo di Jakarta, Senin (14/8).
Setelah itu, Tjahjo juga meminta para kepala daerah untuk menjemput warganya untuk pulang ke daerah masing-masing nanti.
BACA JUGA: Saksi Kunci e-KTP Bunuh Diri, Begini Kata Mendagri
Hal itu dilakukan agar bisa memantau perkembangan warga eks ISIS di lingkungan kampung halamannya.
"Jadi mereka kalau mau pulang tidak bisa ditolak. Tapi dipantau," imbuh Tjahjo.
Sebelumnya, sejumlah WNI yang bergabung dengan kelompok separatis di luar negeri dikabarkan akan kembali ke tanah air.
Pemerintah siap menerima mereka kembali dengan catatan harus mengikuti program deradikalisasi terlebih dahulu.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Presidential Threshold Terus Dipersoalkan, Mendagri: Kasihan Pak Jokowi
Redaktur & Reporter : Ken Girsang