BNPT: Umar Patek Tak Bisa Dijerat UU Terorisme

Selasa, 19 Juli 2011 – 18:39 WIB

JAKARTA — Pemerintah Indonesia terus berupaya melobi Pakistan untuk memulangkan buronan Internasional Umar Patek yang telah tertangkap Januari laluIndonesia memiliki kepentingan atas buron bernilai 1 juta dolar Amerika itu atas dugaan keterlibatan dalam kasus Bom Bali 2002 silam.

‘’ Dalam proses itu, G to G (government to government),’’ ujar Ketua Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Ansyad Mbai di Mabes Polri Jakarta Selasa (19/7).

Namun demikian meski dalam proses pemulangan kelak jika Umar telah kembali ia, tidak bisa dijerat dengan UU terorisme sebagaimana para tersangka lainnya

BACA JUGA: KPK Kebanjiran Informasi Keberadaan Nazaruddin

Pasalnya dugaan keterlibatannya hanya pada Bom Bali 2002
sementara tahun itu UU Terorisme belum ada

BACA JUGA: Besok Disidang, Mindo Rosalina Mengaku Siap

’’Kan sudah ada ptuusan MK bahwa UU anti teror tidak berlaku surut
Keterlibatan Umar patek kan sebelum keluar UU anti teror,’’ tambahnya.

Namun demikian Ansyad menyebut bukan berarti pria berperawakan mungil itu akan bebas begitu saja

BACA JUGA: Aditjondro: Apa Salahnya Kritik Lingkaran Istana?

Pihaknya dapat menjerat Umar dengan UU lainnya dalam dugaan kejahatan yang sama.  ‘’Kalau tidak berlaku UU terorisme bukan berarti dia bebasKan ada KUHP, kan ada UU darurat tentang  bahan peledak,’’ tambahnya.

Yang jelas pemerintah kini terus mengkomunikasikan dengan Pakistan agar memulangkan Umar’’Dia pasti dideportasiPakistan pasti mengembalikan karena dia warga negara Indonesia,’’ tambahnya.

Seperti diketahui Umar disebut terlibat dalam Bom Bali 1 yang menewaskan 202 orangPria keturunan Arab setinggi 166 centimeter itu juga merupakan buronan AmerikaIa, ditangkap militer Pakistan dalam sebuah operasi di Abbotabad Pakistan 25 Januari 2011 lalu(zul/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... George Ngaku Tak Cuma Soroti Cikeas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler