jpnn.com, JAKARTA - Pesinetron Bobby Joseph alias BJ ditangkap di kawasan Kalideres, Jakarta Barat, Jumat (10/12) pukul 01.30 WIB terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan mengatakan bahwa awalnya penangkapan akan dilakukan di Serpong, Tangerang Selatan namun terjadi perubahan rencana.
BACA JUGA: Astaga, Bobby Joseph Pakai Narkoba Sejak...
"Di situ (Kalideres) dilakukan penangkapan Bobby Joseph alias BJ," kata Kombes Zulpan saat di Polres Tangerang Selatan, Senin (13/12).
Menurut pihak kepolisian, bintang sinetron Candy itu ditangkap seorang diri.
BACA JUGA: Penjelasan Faisal Soal Tahlilan 40 Hari Kepergian Bibi Ardiansyah dan Vanessa Angel
Dari penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,49 gram.
Adapun barang bukti itu disimpan di dalam bungkus rokok.
BACA JUGA: 3 Pernyataan Deddy Corbuzier Soal Guru Pesantren yang Mencabuli 21 Santriwati, Keras!
"Disembunyikan pada bungkus rokok dan dibungkus plastik sabu-sabu seberat 0,49 gram," beber Kombes Zulpan.
Polisi tengah memburu penyuplai narkoba kepada Bobby Joseph.
Menurut Kombes Zulpan, pihaknya sudah mengantongi identitas penyuplai.
"Penyuplai sabu kami sudah mengetahui J, saat ini proses pengejaran," imbuhnya.
Polisi juga telah melakukan tes urine terhadap Bobby Joseph.
Dari hasil tes tersebut, Bobby Joseph dinyatakan positif terinfeksi covid-19.
Akibat perbuatannya, BJ alias Bobby Joseph disangkakan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 dan lebih subsider Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Bobby Joseph terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. (mcr7/jpnn)
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Firda Junita