jpnn.com, MEDAN - Wali Kota Medan, Sumatera Utara, Bobby Nasution menginstruksikan organisasi perangkat daerah (OPD) dan kecamatan berkolaborasi menertibkan gedung yang dibangun tanpa memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).
“Penertiban IMB ini harus dilakukan secara kolaborasi antara OPD terkait dengan pihak kecamatan setempat," ujar Bobby Nasution di Medan, Jumat.
BACA JUGA: Langgar IMB, Bangunan 4 Lantai di Jaktim Dibongkar Satpol PP
Bobby melanjutkan bahwa peran kewilayahan diperlukan untuk menertibkan bangunan tanpa memiliki IMB.
Menurut dia, penertiban ini dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan pendapat asli daerah (PAD) Kota Medan.
BACA JUGA: Bobby Nasution Langsung Sidak Seusai Terima DM Warga
Menurutnya, Pemkot Medan menargetkan PAD meningkat pada tahun depan.
Pemkot Medan optimistis menargetkan PAD menjadi Rp 1,07 triliun dari total RAPBD Kota Medan 2022 yang disetujui DPRD Kota Medan sebesar Rp 6,37 triliun lebih.
BACA JUGA: 28 Anggota Polisi Dipecat, Irjen Panca Putra: Ini Menjadi Pembelajaran
"Ini salah satu upaya kami meningkatkan PAD agar Pemkot Medan bisa melaksanakan pembangunan kota, terutama merealisasikan lima program prioritas," kata Bobby Nasution.
Bobby juga meminta kepada pemilik yang akan mendirikan bangunan harus menyertakan plang IMB sesuai dengan bentuk bangunannya di tempat yang mudah terlihat.
Kepala Balitbang Kota Medan Irwan Ritonga mengaku terbitnya peraturan daerah dan peraturan wali kota Medan, tentu OPD yang membidangi IMB makin mengawasi tegaknya peraturan itu.
Namun, kata dia, yang ditemukan di lapangan saat ini banyak bangunan masyarakat, baik rumah maupun rumah toko, menyalahi peraturan, seperti tidak memiliki IMB maupun menyalahi IMB itu sendiri.
"Sebagian masyarakat tidak mau memasang plang di lokasi atau tak memiliki IMB, karena bangunannya tidak sesuai. Tentunya ini menimbulkan kebocoran potensi PAD Kota Medan," kata Irwan. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy