jpnn.com, MEDAN - Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Inspektur Jenderal (Irjen) Panca Putra Simanjuntak mengatakan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap 28 anggota polisi harus menjadi pembelajaran bagi personel lainnya.
“Saya harap, keputusan ini dapat menjadi pembelajaran kepada anggota saya semuanya dan sebagai bentuk akuntabilitas saya kepada masyarakat," kata Irjen Panca Putra dalam sambutannya pada upacara pemberhentian tidak dengan hormat ke-28 anggota Polri di Mapolda Sumut, Rabu (22/12).
BACA JUGA: 4 Polisi Ini Dipecat AKBP Eko, Salah Satunya Bripda Arham Basyofi
Polda Sumut melakukan PTDH atau pemecatan terhadap 28 personel Polri.
Puluhan anggota polisi dipecat karena melakukan pelanggaran kode etik, yang terbukti dari fakta dan hasil pemeriksaan yang dilakukan.
BACA JUGA: Edy Rahmayadi Bersama Irjen Panca dan Mayjen Hasanuddin Bertolak ke Lokasi Banjir di Madina
Namun, hanya dua personel yang dipecat yang menghadiri upacara pemberhentian tersebut.
"Yang jelas surat keputusannya sudah ada,” tegas jenderal bintang dua ini.
BACA JUGA: Habib Bahar Dipolisikan, Kombes Zulpan: Pelapor Memiliki Bukti Autentik Â
Irjen Panca menjelaskan bahwa kebanyakan anggota yang diberhentikan itu karena terjerat kasus narkoba.
Selain itu, ada juga anggota yang terjerat kasus pencabulan.
"Ke-28 anggota Polri yang di PTDH itu yakni 19 orang terkait narkotika, disersi dan pidana umum, sedangkan lainnya termasuk pencabulan," ungkapnya. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Boy