jpnn.com, MEDAN - Pemerintah pusat berencana menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Level III selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 secara nasional.
Wali Kota Medan, Sumatera Utara, Bobby Nasution menyatakan pihaknya siap menyesuaikan aturan dari pemerintah pusat terkait penerapan PPKM Level III selama libur Nataru tersebut.
BACA JUGA: KCW Medan segera Dibuka Kembali, Bobby Nasution Ungkap Syarat Wajib Bagi Pengunjung
"Kalau ada aturan dari pemerintah pusat yang perlu kami sesuaikan dengan daerah, akan kami sesuaikan," kata Bobby Nasution di Medan, Jumat (19/11).
Saat ini, Kota Medan telah menerapkan PPKM Level II seiring dengan penurunan kasus Covid-19 dan capaian vaksinasi di daerah tersebut.
BACA JUGA: Bobby Nasution: Saya Tindak Tegas, Saya Segel ItuÂ
Bobby mengatakan pihaknya masih menunggu arahan lebih lanjut dari Pemerintah Provinsi Sumut terkait dengan penerapan PPKM Level III untuk periode libur Nataru.
“Kami ikuti peraturan dari Imendagri (Instruksi Menteri Dalam Negeri) dan Instruksi Gubernur Sumut. Nanti akan kami tindaklanjuti," ujar menantu Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu.
BACA JUGA: Heboh Video Asusila di Garut, Polisi Bergerak, 1 Pemerannya Sudah Diketahui Â
Dia berharap masyarakat Kota Medan tetap menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan membatasi mobilitas, terutama saat libur Nataru mendatang.
Pemerintah akan menerapkan kebijakan PPKM Level 3 secara menyeluruh di wilayah Indonesia selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 untuk mencegah peningkatan kasus Covid-19.
Kebijakan tersebut berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2021 untuk keseragaman di wilayah Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali.
"Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level III,” kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dalam keterangannya, Rabu (17/11).
Dia mengatakan kebijakan tersebut dilakukan untuk memperketat pergerakan masyarakat dan mencegah lonjakan kasus Covid-19. Nantinya, seluruh wilayah di Indonesia yang berada di PPKM Level I dan II harus menjalankan aturan PPKM Level III. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Boy