jpnn.com, MEDAN - Wali Kota Medan Bobby Nasution geram. Dia menegur kontraktor yang mengerjakan proyek pembangunan panti sosial di Medan Tuntungan.
Hal itu dikarenakan Bobby Nasution menemukan sejumlah fasilitas bangunan yang belum memadai.
BACA JUGA: Lihat Itu Sikap Mas Bobby Nasution, Siapa Perempuan di Sampingnya?
"Tadi kami melihat banyak temuan di bangunan tahap pertama. Walau sudah selesai, tetapi (dari) hasil peninjauan yang kami lakukan masih belum layak digunakan," ujar Bobby di Medan, Sabtu (16/7).
Menantu Presiden Joko Widodo ini menegaskan hal itu seusai melakukan inspeksi mendadak bersama Sekretaris Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKP2R) Kota Medan Tondi Nasution terhadap pembangunan panti sosial di Jalan Bunga Turi 2, Medan Tuntungan.
BACA JUGA: Berkurban 10 Ekor Lembu, Bobby Nasution: Esensi Iduladha Adalah Berbagi
Begitu tiba di lokasi, Bobby langsung memasuki gedung bangunan yang masih dalam proses pengerjaan.
Dia mengecek satu per satu ruang yang ada, seperti kondisi ruangan, plafon maupun dinding.
BACA JUGA: Bobby Nasution Tegur Plt Kadis Pendidikan Medan, Ini Penyebabnya
Bobby menemukan dinding bangunan ada yang retak. Lalu, ada ruangan tidak memiliki plafon, serta jendela yang tak tertutup rapat.
Bobby Nasution langsung memerintahkan kontraktor beserta Dinas PKPPR Kota Medan memperbaiki temuan itu.
Dia menjelaskan bahwa pembangunan panti sosial ini dilakukan dua tahap. Untuk tahap pertama dimulai 2021.
Tahap kedua, pembangunannya dimulai pada tahun ini.
"Kepada Dinas PKP2R kami minta melihat ulang apa yang tidak sesuai agar disesuaikan pengerjaannya. Sebab, bangunan ini akan digunakan tahun depan," terangnya.
Untuk pembangunan tahap kedua, pihaknya menilai proses pembangunan dan kualitas pengerjaan cukup bagus.
Sehingga pembangunan selesai tepat waktu dan tetap memperhatikan kualitas bangunan.
"Pembangunan tahap kedua ini kualitasnya harus lebih bagus lagi. Saya tidak mau hasilnya seperti bangunan tahap pertama," pungkas Wali Kota Bobby. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi