jpnn.com - MEDAN - Wali Kota Medan Bobby Nasution bersikap tegas terhadap kontraktor proyek pembangunan di daerahnya.
Kali ini terkait dengan pembangunan gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.
BACA JUGA: Selamat, Bobby Nasution Dapat Penghargaan Ini dari Gubernur Sumut
Bobby Nasution meminta pihak kontraktor mengembalikan uang muka 50 persen pembangunan gedung Kejari Medan, menyusul rusaknya bangunan itu pekan lalu.
Bobby mengatakan uang muka 50 persen itu harus dikembalikan dengan tenggat waktu yang sudah disepakati antara Pemerintah Kota Medan bersama Kejari Medan.
BACA JUGA: Melalui UKW, Bobby Nasution Berharap Hasilkan Wartawan Berkualitas
"Bangunan itu kita nolkan, otomatis menjadi total loss. Tidak ada proyeknya, dan uangnya harus dikembalikan, DP (uang muka) 50 persen," kata Bobby di Medan, Selasa (15/11).
Pembangunan gedung baru Kejari Medan menghabiskan anggaran Rp 2,4 miliar menggunakan dana hibah Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKP2R) Kota Medan.
BACA JUGA: Plafon Masjid Tanjak Roboh, Rudi: Saya akan Cari Kontraktornya dan Minta Pertanggungjawaban
Pembangunan gedung baru tersebut dikerjakan pada Maret 2022, setelah penandatanganan kontrak senilai Rp 2,4 miliar lebih pada 16-18 Maret 2022.
"Bila ini dilanggar, maka ranah hukum akan berjalan. Ini sudah disepakati bersama agar seluruh proyek di Kota Medan berjalan dengan sebaik-baiknya," ungkap Bobby.
Menantu Presiden Joko Widodo alias Jokowi itu mengaku telah meninjau bangunan gedung baru Kejari Medan yang rusak terletak di Jalan Adinegoro, Kecamatan Medan Timur, Medan, Jumat (11/11) dini hari.
"Saya sudah datang melihat, memang kacau sekali. Dinas Perkim (PKP2R, Red) sudah berikan SP (surat peringatan) dan pemberhentian, tetapi dilanjutkan oleh kontraktor," kata Bobby Nasution. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi