jpnn.com, MEDAN - Pemerintah Kota Medan telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Medan tahun 2022.
Wali Kota Medan Bobby Nasution mengatakan UMK Kota Medan naik 1,22 persen dari Rp 3.329.867 menjadi 3.370.645,08.
BACA JUGA: Rencana Bobby untuk Mencegah Banjir di Medan, Kapan Dimulai?
Jadi, ada kenaikan sekitar Rp 40.778,08.
"Berdasarkan kesepakatan kemarin kenaikannya diatas 1 persen," kata Bobby di Gedung PKK Kota Medan, Kamis (2/12).
BACA JUGA: Massa Reuni 212 Bentangkan Spanduk Bebaskan Habib Rizieq
Menantu Presiden Joko Widodo itu mengatakan kenaikan UMK belum sesuai dengan permintaan buruh yakni 10 persen.
Namun, setelah dilakukan pembahasan bersama dengan dewan pengupahan yang terdiri dari pemerintah, serikat buruh dan pengusaha, akhirnya disepakati bahwa kenaikan UMK kota Medan sebesar 1,22 persen.
BACA JUGA: Namanya Masuk Bursa Capres 2024, Gibran bin Jokowi Bilang Begini, Simak Â
"Penetapan itu kan ada aturan penetapannya. Jadi, setelah dilakukan dialog dan akhirnya diambil kebijakan yang disanggupi oleh pengusaha dan layak bagi pekerja," tambah Bobby. (mcr22/jpnn)
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Finta Rahyuni