Bobol ATM Nasabah Bank, Komplotan Ini Kuras Rp 83,3 Juta

Rabu, 27 Desember 2023 – 17:49 WIB
Dua tersangka pembobolan ATM nasabah bank ditangkap petugas Polresta Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu (27/12/2023). ANTARA/Darwin Fatir.

jpnn.com, MAKASSAR - Setelah melakukan penyelidikan, jajaran Polresta Gowa dibantu Unit Resmob Polda Sulsel mengungkap kasus pembobol kartu ATM (Anjungan Tunai Mandiri).

Polisi mengamankan dua tersangka serta dua pelaku lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

BACA JUGA: Komplotan Perampok Spesialis Pembobol Brankas Ditangkap Saat Sedang Beraksi

"Dari hasil pengejaran anggota dan hasil lidik kita bisa mengungkap empat nama pelaku dan diamankan dua orang, serta dua orang masih DPO, inisial R laki-laki dan PS perempuan. Diamankan inisial HN umur 27 tahun dan AS umur 45 tahun di Kota Palu Timur, Sulawesi Tengah," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol I Komang Suartana saat rilis di Polres Gowa, Rabu.

Dari laporan polisi ada tiga kasus pembobolan ATM dengan tiga korbannya asal Sulsel masing-masing Fitra Andika (29) warga Palangga, Kabupaten Gowa dengan kerugian Rp 17,8 juta.

BACA JUGA: 2 Pembobol Konter HP di Praya Timur Ditangkap Polisi, Lihat

Selanjutnya Wahab (43) warga Makassar Rp 52,5 juta, dan Angkat Puryanto (31) warga Gowa Rp 3 juta. Bila ditotal jumlah kerugian korbannya mencapai Rp 83,3 juta.

Sedangkan modus yang dilancarkan pelaku yang sudah spesialis ini, kata Komang, dengan mengganjalkan plastik mika di mulut ATM dan menempelkan logo call center palsu di mesin ATM.

BACA JUGA: Irjen Karyoto: Firli Bahuri Bisa Dijemput Paksa

Ketika calon korbannya menarik uang di ATM, seolah tertelan mesin maka pelaku mengarahkan segera menelepon nomor call center palsu yang diketahui adalah jaringan pelaku.

Korbannya pun menelepon call center dan selanjutnya diminta nomor pin dengan alasan memudahkan proses dan diarahkan ke kantor bank esok hari.

Setelah korban meninggalkan ATM para pelaku ini mencungkil kartu yang terganjal lalu menguras isi tabungan setelah mengetahui nomor pin korban.

"Kalau kita lihat modus operasinya dari pelaku adalah menempelkan lembaran pemberitahuan call center langsung di pojok kanan layar mesin ATM itu modusnya. Sedangkan motifnya adalah untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari sesuai dengan hasil penyidikan," ungkap Suartana.

Untuk barang bukti yang disita petugas, yakni berbagai macam kartu ATM milik korbannya, dua lem korea, satu stiker call center BRI nomor telepon 08986964000, satu lembar STNK, empat baterai ponsel, satu obeng plat, satu gergaji besi kecil dan empat unit ponsel, dua buah dompet serta uang tunai Rp 4 juta.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Bachtiar menambahkan pengungkapan pembobolan ATM tersebut awalnya dari laporan korban saat mengambil uang di ATM Jalan Sultan Hasanuddin Kabupaten Gowa, Sulsel pada 13 November 2023 namun kartunya tertelan.

Setelah beberapa saat uangnya sudah habis terkuras.

Pelaku melancarkan aksinya di ATM pinggir jalan dan kondisi sunyi serta tidak ada penjagaan satpam.

Penangkapan pelaku tersebut setelah polisi memeriksa rekaman CCTV untuk mengindentifikasi pelakunya dan berhasil dibekuk di ATM Kota Palu Timur, Sulawesi Tengah saat hendak melakukan kejahatan tersebut kepada calon korbannya.

Selain itu, para pelaku tersebut bukan berasal dari Sulsel dan diketahui merupakan residivis kasus pencurian yang sudah menjalani masa tahanan di Lapas Batu Raja, Sumatera Selatan.

"Pelaku juga telah melakukan aksinya berulang kali di wilayah hukum Polda Sulsel dengan kasus pencurian dan pembobolan ATM seperti di Kota Makassar, Kabupaten Gowa, Bulukumba dan Maros. Pelaku juga melakukan perbuatan yang sama di Kabupaten Majene dan Kota Mamuju Provisi Sulawesi Barat dan Kota Palu," tuturnya.

Untuk Pasal yang disangkakan yakni pasal 51 ayat 1 Juncto pasal 35 Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dan pasal 363 ayat 1 ke-4e KUHPidana juncto pasal 64 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 12 miliar dan atau tujuh tahun penjara.

Sebelumnya, tersangka AS dibawa Rumah Sakit Bayangkara Makassar seusai timah panas bersarang di kakinya karena berusaha melarikan diri setelah ditangkap petugas, dia mengakui perbuatannya bahkan berdalih uang yang diperolehnya untuk membayar utang di rentenir.

"Uang itu mau bayar utang ke rentenir di kampung, dan sebagian uangnya saya transfer ke orang tua. Selama di Sulsel, saya di Jeneponto satu minggu, tidak bekerja. Baru setelah itu melakukan ini (pembobolan ATM)," katanya. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menang Total di Debat Cawapres, Gibran Kuasai Media Sosial


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler