BACA JUGA: Sopir Taksi Gasak Pakaian Laundry
Karyawan yang sehari-harinya bertugas sebagai customer service dibekuk lantaran dituding membobol dana nasabah Rp 18 miliar.Selain RS, polisi juga membekuk dua kaki tangannya
BACA JUGA: Cinta Ditolak, Curi Celdam Mahasiswi
Ketiganya dibekuk dalam operasi penangkapan yang digelar tiga hari laluBACA JUGA: Pasutri Ditipu Dukun Palsu
Dari ketiga orang itu, polisi juga menyita berbagai barang buktiSeperti 6 lembar bilyet deposito senilai Rp 14 miliar atas nama MS, 6 lembar aplikasi umum berisi perintah pencairan deposito, 17 lembar aplikasi transfer senilai Rp 13,34 miliar dari tabungan MS, 5 lembar formulir penarikan atas nama pemilik rekening BP senilai Rp 1,5 miliarKetiganya dituding telah membobol dana deposito dan tabungan milik empat nasabahnya, yakni MS, DE, OK, HR
Pembobolan dana nasabah itu terjadi pada April 2009 dengan kerugian Rp 18,79 miliar lebihAdapun modusnya, CS mencairkan enam lembar deposito milik MS senilai Rp 11,47 miliar, tabungan milik DE senilai Rp 2,8 miliar, selembar deposito milik HR senilai Rp 3,31 miliar serta tabungan milik OK senilai Rp 700 juta dicairkan semuanya oleh RS.
Kasat Fiskal, Moneter dan Devisa (Fismondev) Polda Metro Jaya AKBP Arismunandar mengatakan dalam pemeriksaan , tersangka RS mengaku dipengaruhi tersangka JMT. ”RS itu pasien JMT yang merupakan paranormal. RS ini berobat ke JMTDia (RS, Red) mengaku diancam JMT kalau suaminya akan mati kalau tidak menyediakan uang yang diminta,” terang Aris kepada wartawan kemarin.
Karena terus ditakut-takuti, akhirnya RS bersedia membobol uang nasabahnya sendiriUang sebesar Rp 18,79 miliar lebih itu kemudian ditransfer menggunakan aplikasi transfer palsu ke rekening atas nama BP (anak buah JMT) di salah satu bank BUMN lainnya”Uang nasabahnya dicairkan lalu ditransfer dengan cara memalsukan tanda tangan nasabah sebagai pemilik uang itu,” ungkap juga
Aksi kejahatan kerah putih pelaku ini baru terkuak saat para korbannya mengetahui kalau depositonya sudah dicairkan orang lain pada Januari 2010Kasus ini pun dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 1 Februari 2011 dengan surat laporan LP/394/II/2011/PMJ/Dit Reskrimsus.(ind)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Antar Kue Kemalaman, Nginap di Rumah Janda
Redaktur : Tim Redaksi