jpnn.com, CIKARANG - Dua pelaku membobol rumah di Perumahan Lembah Hijau, Cikarang Selatan pada awal Oktober 2018. Kedua pelaku mengaku sebagai tetangga kepada petugas keamanan di perumahan tersebut.
Kepala Polsek Cikarang Selatan Komisaris Alin Kuncoro menjelaskan, usai masuk ke lingkungan perumahan, pelak H dan B (DPO) masuk ke salah satu rumah yang mereka yakini dalam keadaan kosong.
BACA JUGA: Astaga, Dua Penganggur Curi Amplifier Musala
Sebelumnya mereka tak mengobservasi kondisi perumahan, namun berdasarkan keyakinan.
“Kedua tersangka masuk ke dalam rumah. Dia ambil kunci pintu yang diletakkan korban di bagian atas,” ucapnya.
BACA JUGA: Ayu Ajak Pacar dan Adik Berkomplot Bobol Alfamart
Posisi kunci rumah diketahui pelaku setelah mereka mengorek-korek bagian teras.
“Dari dalam rumah mereka mengambil satu unit laptop dan satu tas ransel,” ucap Alin.
BACA JUGA: HF Curi Motor yang Terparkir Depan Rumah
Kanit Reskrim Polsek Cikarang Iptu Jefri menambahkan, saat hendak melarikan diri, pemilik rumah memergoki aksi mereka. Akibatnya HF ditangkap.
“Pelaku B melarikan diri dengan memanjat atap rumah korban,” jelasnya.
Para pelaku terancaman Pasal 363 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun.(see/pojokbekasi)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mahasiswi Ikut Pacar jadi Maling di Rumah Kosong
Redaktur & Reporter : Yessy