jpnn.com, TALANG UBI - Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi Talang Ubi, PALI, Sumsel.
Pelakunya seorang residivis bernama Emen, 24, warga Jalan Baru Telkom, Kelurahan Talang Ubi Timur, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).
BACA JUGA: Maling Kotak Amal Nyaris Mati Diamuk Massa
"Pelaku sudah kami tangkap. Terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur di kakinya," ujar Kapolsek Talang Ubi, Kompol Darmawan SH.
Darmawan mengatakan pelaku pernah menjalani hukuman dalam perkara penggelapan sepeda motor. Terduga pelaku juga ada laporan lain di Polres PALI tentang pencurian handphone.
BACA JUGA: Bagasi Anda Pernah Diacak-acak Maling di Bandara Ngurah Rai? Ternyata Ini Pelakunya
Darmawan mengatakan bahwa kejadian berawal Senin 26 Desember 2022 lalu sekitar pukul 05.00 WIB.
Saat korban pergi meninggalkan rumahnya untuk mengantarkan dagangannya. Setelah korban pergi dan rumah kosong, terduga pelaku langsung beraksi.
BACA JUGA: Maling Motor di Musala, Komplotan Bandit Ketiban Apes, Sukurin
"Pelaku masuk dengan cara mencongkel dan merusak jendela rumah korban," ungkapnya.
Pelaku mengambil barang milik korban berupa dua cincin emas, satu unit blender dan satu unit mesin parut kelapa.
Kemudian tersangka langsung pergi dan menjual barang-barang tersebut di Muara Enim, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp 14 juta.
"Setelah melakukan penyelidikan, kami mendapat informasi bahwa terduga pelaku berinisial ES sedang berada di jalan Baru Telkom. Namun, saat dilakukan penangkapan pelaku melakukan perlawanan. Sehingga langsung dilakukan tindakan tegas dan terukur," imbuhnya.
Tersangka Emen yang menerima timah panas polisi pada bagian kaki kiri, kemudian dibawa ke RSUD Talang Ubi untuk dilakukan tindakan medis, kemudian tersangka dibawa dan diamankan di Polsek Talang Ubi guna untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
"Selain berhasil mengamankan pelaku, kita juga mengamankan barang bukti berupa satu buah alat tengkuit dan satu lembar baju kaos, dan masih ada barang bukti yang lain dalam pencarian, yaitu dua buah cincin emas 24 karat sebanyak 2 suku, satu unit blender merk Philip dan satu unit mesin parut kelapa," terangnya.
Sementara, tersangka Emen mengaku sempat melarikan diri di beberapa daerah di wilayah Provinsi Sumsel agar tak tertangkap.
"Barang hasil curian saya jual pak dan uangnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," aku tersangka.(*/sumeks)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean