Maling Motor di Musala, Komplotan Bandit Ketiban Apes, Sukurin

Rabu, 01 Februari 2023 – 21:38 WIB
Kapolres AKBP Saufi Salamon (Tengah) didampingi Wakapolres Kompol Gali (kiri) dan Kepala Satreskrim AKP Yorissa Prabowo (baju putih) menunjukan barang bukti kejahatan curanmor di Batang, Rabu (1-2-2023). ANTARA/Kutnadi

jpnn.com, BATANG - Polres Batang mengungkap jaringan kasus pencurian kendaraan bermotor.

Empat orang diamankan, dua pelaku di antaranya sebagai penadah hasil kejahatan.

BACA JUGA: Polisi Diteriaki Maling saat Menangkap Mantan Kepala Dusun di Lombok Tengah

Pengungkapan kasus tersebut berawal pemilik kendaraan Datuk Aprian Rahutomo (30), warga Kecematan Pecalungan sedang salat di musala.

"Saat salat, korban memarkirkan kendaraannya di halaman musala dengan kondisi dikunci. Akan tetapi, seusai salat, korban melihat kendaraannya sudah tidak berada di tempat," kata Kapolres Batang AKBP Saufi Salamon, Rabu.

BACA JUGA: Maling Motor Pakai Atribut Ojek Online Bergentayangan, Hati-Hati, Waspada

Korban, kata dia, kemudian melaporkan kasus kehilangan sepeda motor itu kepada polisi.

Setelah menerima laporan, anggota Satreskrim Polres Batang kemudian melakukan penyelidikan.

BACA JUGA: Terjerat Perselingkuhan, Kompol D Dimutasi ke Sini

Dari hasil penyelidikan, Polres Batang mengamankan para pelaku, yaitu Rosidin (44) warga Kabupaten Kendal dan Abdul Azis (50) warga Desa Wedusan Kabupaten Pati.

Selain itu, polisi juga mengamankan dua penadah hasil kejahatan bernama Miftakul Arifin (35) warga Desa Wedusan Kabupaten Pati dan Bagus Prianda Sulaeman (25) warga Desa Bancak, Kecamatan Gunung Wungkal Kabupaten Pati.

"Para pelaku melakukan tindak kejahatan saat korban sedang salat di musala. Saat korban salat, para pelaku lantas mengambil sepeda motornya yang diparkir di halaman musala," katanya.

Saufi Salamon yang didampingi Kepala Satuan Reserse dan Kriminal AKP Yorissa Prabowo mengatakan bahwa pihaknya telah menyita tiga kendaraan dari hasil tindak pencurian di wilayah Kabupaten Batang.

Para pelaku akan dikenai Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

"Saat ini kami masih melakukan pendalaman karena pelaku utama bernama Rosidin mengaku telah beberapa kali melakukan aksi pencurian di sejumlah daerah," katanya. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapal Wisata Tenggelam di Labuan Bajo, Tim SAR Masih Evakuasi Penumpang


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler