Bobotoh Nyalakan Flare, Persib Bandung Kena Sanksi Denda Rp 200 Juta

Jumat, 26 Agustus 2022 – 22:14 WIB
Penonton menyalakan flare dalam pertandingan sepakbola di stadion. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jpnn.com, BANDUNG - Persib Bandung kembali dikenai denda besar berupa denda sebesar Rp 200 juta oleh Komisi Disiplin PSSI.

Persib dijatuhi sanksi akibat ulah oknum suporter yang menyalakan flare pada pertandingan tandang kontra PSS Sleman di Stadion Maguwoharjo Sleman (19/8/2022) lalu.

BACA JUGA: Kitas Beres, Luis Milla Pimpin Persib Lawan PSM?

“Tim Persib melanggar Kode Disiplin PSSI tahun 2018 karena terjadi penyalaan flare dalam jumlah banyak oleh oknum suporter Persib di Tribun Barat sisi Utara dan diperkuat dengan bukti-bukti yang cukup untuk menegaskan terjadinya pelanggaran kode disiplin,” demikian bunyi salinan keputusan Komdis PSSI tertanggal 24 Agustus 2022, Jumat (26/8).

Dalam salinan keputusan tersebut disebutkan, denda sebesar Rp 200.000.000 merujuk kepada Pasal 70 ayat 1, ayat 4, dan lampiran 1 nomor 5 Kode Disiplin PSSI tahun 2018.

BACA JUGA: Jawaban Kamaruddin Soal Isu LGBT dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

“Pengulangan terhadap pelanggaran terkait di atas akan berakibat terhadap hukuman yang lebih berat,” sambung isi surat itu dikutip dari JPNN Jabar hari ini.

Bagi tim yang kini dipegang pelatih Luis Milla, ini merupakan hukuman kedua dengan pelanggaran Kode Disiplin serupa yaitu menyalakan flare oleh oknum suporter.

BACA JUGA: Kamaruddin Jemput 5 Surat Kuasa Baru Keluarga Brigadir J, Ferdy Sambo-Benny Mamoto Siap-Siap Saja

Sebelumnya, Persib juga didenda sebesar Rp 200 juta pada pertandingan tandang melawan Bhayangkara FC di Stadion Wibawa Mukti Cikarang, Kabupaten Bekasi pada 24 Juli.

BACA JUGA: Seorang Perwira Menengah Polda Jambi Ditahan di Tempat Khusus

Dengan demikian, ketika kompetisi baru memasuki pekan keenam, Maung Bandung harus menanggung denda sebesar Rp 400 juta akibat ulah oknum suporter yang memalukan, yakni menyalakan flare di kandang lawan. (mcr27/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler