jpnn.com - ACEH UTARA - Seorang bocah perempuan di Aceh Utara, sebut saja Bunga (4,5) menjadi korban pencabulan, pada Sabtu (6/12) siang.
Celakanya, yang diduga menjadi pelaku adalah murid kelas 1 SD (6). Akibat perbuatan terlarang tersebut, korban harus dilarikan ke rumah sakit.
BACA JUGA: Bapak Bejat Perlakukan Anak Kandung seperti Istri
Informasi dikumpulkan Rakyat Aceh (Grup JPNN), Minggu (7/12), peristiwa itu bermula saat korban dan pelaku bermain rumah-rumahan di kampungnya.
Tak cukup di situ, mereka kemudian melakukan praktek antar daro baro (antar pengantin) yang selanjutnya menggelar perbuatan lazimnya pasangan dewasa yang sudah menikah.
BACA JUGA: Korban Pedofilia Lapor ke Kejati
Pasca kejadian berlangsung, korban langsung pulang ke rumahnya sambil menangis kesakitan selanjutnya diketahui orang tua korban. Tak terima anaknya jadi korban pencabulan, ibu korban pun mendatangi orang tua pelaku.
Menurut keterangan sumber diterima Rakyat Aceh, orang tua korban dan pelaku sempat adu mulut atas peristiwa tersebut. Tak ada juga kata damai dan sepakat antara keduanya, kasus ini dilaporkan ke salah satu polsek di wilayah hukum Aceh Utara.
BACA JUGA: Heboh Santri Dicambuk 35 Kali
Kapolres Aceh Utara AKBP Gatot Sujono melalui Kasat Reskrim Iptu Mahliadi, menyebut sudah mendapat informasi tentang kejadian ini.
Bila benar kajadian tersebut, maka pihaknya tidak bisa memproses secara hukum seperti yang diatur dalam undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) untuk 18 tahun ke bawah.
“Dalam undang-undang mereka tidak boleh ditahan, belum cakap untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Oleh karena itu akan dicari jalan lain untuk penyelesaiannya,” terang Mahliadi. (zub)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Peras Warga, Petugas Satpol PP Dipenjara
Redaktur : Tim Redaksi