SURABAYA - Keluarga korban pedofilia terus mempersoalkan intervensi jaksa Rotua Puji Astuti. Mereka berencana melaporkan kejadian tersebut secara resmi ke Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Sebab, sikap jaksa itu dianggap melecehkan dan tidak netral.
''Rencananya lapor. Tapi, saya pastikan (dulu, Red) sekali lagi dengan keluarga korban,'' kata Riyanto, pendamping korban pedofilia, kemarin (6/12).
Menurut dia, tindakan itu diambil karena sikap jaksa sudah melecehkan keluarga korban. Pelecehan tersebut dilakukan dengan cara mendesak korban agar memaafkan perbuatan terdakwa dengan iming-iming kompensasi Rp 5 juta. Dengan pemberian maaf dari korban dan keluarganya, jaksa berpeluang mengajukan tuntutan ringan kepada terdakwa.
Riyanto menyatakan, keluarga korban memang bukan orang berada. Sehari-hari bekerja serabutan. ''Tapi, bukan berarti mau saja menerima uang dengan syarat memberi maaf,'' tegasnya.
Riyanto mendesak Kejati Jatim mengusut hal tersebut. Menurut dia, sikap jaksa itu sudah mencoreng institusi kejaksaan yang sedang berbenah. ''Katanya sedang berupaya mengembalikan kepercayaan masyarakat, tapi kenyataannya masih ada yang seperti ini,'' ucapnya.
Rencana untuk membuat laporan itu disambut baik Kejati Jatim. Asisten Pengawasan Arif mempersilakan korban melayangkan laporan. Meski untuk melakukan pemeriksaan, menurut dia, Kejati tidak perlu menunggu laporan. Informasi dari media massa pun bisa dijadikan dasar.
Bidang pengawasan, tegas dia, akan menerjunkan tim untuk mengkonfirmasi langsung kepada jaksa yang bersangkutan. Intinya, mendengarkan kronologi versi jaksa terkait dengan pemberitaan tersebut. Dia merencanakan, konfirmasi itu dilakukan Senin pekan depan.
Berdasar hasil konfirmasi tersebut, akan dikaji apakah memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap pemeriksaan atau tidak. Sebab, tidak semua pengakuan bisa dijadikan dasar untuk memeriksa jaksa.
Sebagaimana diberitakan, jaksa Rotua dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dituding mengintervensi keluarga korban sodomi. Jaksa memberikan Rp 5 juta untuk membujuk keluarga korban agar mau memaafkan perbuatan terdakwa. (eko/c23/pri)
BACA JUGA: Heboh Santri Dicambuk 35 Kali
BACA ARTIKEL LAINNYA... Melapor Dijambret Malah Dijebloskan ke Sel
Redaktur : Tim Redaksi