jpnn.com, MAKASSAR - Polisi membeberkan fakta terbaru tentang kasus pembunuhan bocah 10 tahun di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Pada kasus ini, polisi menangkap pelajar berinisial AMF, 14, dan A, 17, asal Kota Makassar.
BACA JUGA: Dede Sunandar Rela Jual Organ Tubuh Demi Kesembuhan Anak
Kapolrestabes Makassar Kombes Budhi Haryanto mengatakan saat ini pelaku sudah diamankan karena melakukan tindakan pembunuhan berencana.
"Kedua pelaku sudah kami amankan saat ini," buka Kombes Budhi Haryanto di depan awak media, Selasa (10/2) sore.
BACA JUGA: Kasus Pembakaran Orang di Jakarta Utara, Polisi Menjerat Tersangka dengan Pasal Pembunuhan Berencana
Kombes Budhi Haryanto melihat tiga aspek dalam kasus ini. Pertama karena persoalan sosiologis yang ada di lingkungan para pelaku.
"Dari aspek sosiologis. Keluarga pelaku ataupun pergaulan mereka ini diwarnai dengan hal negatif. Contohnya, tersangka mengkonsumsi konten negatif di internet," tambah mantan Dirkrimsus Polda Jawa Tengah tersebut.
BACA JUGA: Sempat Berupaya Kabur, Pelaku Pembunuhan ART di Cipayung Ditangkap Polisi
Budhi menambahkan informasi yang dia dapat dari internet, pelaku menemukan salah satu situs yang memperjualbelikan organ tubuh manusia.
"Ini motif karena persoalan ekonomi. Pelaku ini terpengaruh karena ingin menjadi kaya, memiliki harta sehingga muncul niatnya melakukan pembunuhan," tambah orang nomor satu di jajaran Polrestabes Makassar itu.
Kendati demikian, para pelaku ini tidak pernah bertemu atau pun komunikasi dengan pembeli.
"Saat membunuh korban, pelaku kebingungan mau jual ke mana, sehingga mereka membuang jenazah korban," bebernya.
Kedua, Budhi menyebut terdapat persoalan psikologis yang dialami oleh pelaku. Oleh karena itu, pihaknya akan mendatangkan psikolog untuk memeriksa kejiwaan yang bersangkutan.
"Kalau aspek psikologis, tim penyidik akan mendatangkan psikolog untuk mengetahui sejauh mana tersangka ini tega melakukan perbuatan pembunuhan itu," cetusnya.
Ketiga, persoalan yuridis, kepolisian sudah mengkonstruksikan pidana terkait kasus ini. Pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 tahun 2002.(mcr29/jpnn)
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : M. Srahlin Rifaid