jpnn.com - JAKARTA - Penyidik Polsek Metro Penjaringan, Jakarta Utara, menjerat MR (43), tersangka pembakaran dua orang di bantaran Kali Angke, Penjagalan, Jakarta Utara, dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Adapun ancaman pidana pasal itu ialah penjara seumur hidup atau hukuman mati.
BACA JUGA: Terdakwa Penembakan Pegawai Dishub Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana
“Ada jeda waktu untuk dia (MR) merencanakan. Di jeda waktu itu, dia membeli bensin lalu kemudian membakar,” kata Kapolsek Metro Penjaringan Kompol M Probandono Bobby Danuari saat konferensi pers di Markas Polsek Metro Penjaringan, Senin (9/1).
Polisi menyatakan dengan adanya jeda waktu tersebut, maka tindakan MR tidak spontan. “Artinya, di sini bukan tindakan spontan. Jadi, dia sudah merencakanan, makanya kami kenakan pasal pembunuhan berencana,” ungkapnya.
BACA JUGA: Pembunuh ART di Cipayung Ditangkap Polisi, Ternyata
Tersangka saat itu menaiki atau sedang menjadi kernet angkutan umum, lalu melihat kedua korban.
Saat itu, istri sirinya DW (39), sedang duduk bersama SB (40).
BACA JUGA: Berpura-pura Membeli HP, Perampok Gasak Toko Ponsel di Condet, Polisi Bergerak
Kemudian, timbul niat jahat pelaku untuk membunuh korbannya.
MR pun memberhentikan angkutan umum yang dia naiki, lalu membeli bensin RP 5.000 di dalam plastik.
Setelah sampai di TKP, tersangka yang karena cemburu langsung melemparkan plastik tersebut ke korban SB (40).
Lalu, siraman bensin itu disulut menggunakan korek api berwarna hijau.
Api itu mengenai DW. Akibatnya, DW mengalami luka bakar 60 persen.
DW selamat karena turut dibantu adiknya menceburkan diri ke Kali Fajar Angke di kawasan Pejagalan, Penjaringan.
SB meninggal dunia setelah ikut menceburkan dirinya sendiri ke kali yang sama dengan DW.
Berdasarkan data hasil autopsi, kata Bobby, SB meninggal dunia karena diduga tenggelam bukan karena luka bakar yang diderita.
Sebab, kata Bobby, korban masih bergerak sedikit ketika diangkat dari dalam area Kali Angke tersebut.
Besar kemungkinan korban meninggal karena tenggelam.
Namun, luka bakar SB 50-60 persen juga mengakibatkan kematian.
"Hasil autopsi sementara juga diduga korban meninggal karena tenggelam, karena ada pembengkakan di paru-paru yang berisi air," kata Bobby.
Adapun motifnya, diduga karena korban SB dan tersangka MR berselisih paham akibat persaingan memperebutkan DW.
"Lalu, barang bukti bisa bersama dilihat, ini adalah plastik dan korek api yang digunakan tersangka MR," kata Bobby.
"Dan tersangka MR ini kami akan jerat dengan Pasal 340 KUHP dan Pasal 338 dan atau Pasal 351 Ayat 2 dan Ayat 3 tentang pembunuhan berencana dan atau pembunuhan dan penganiayaan menyebabkan korban luka berat dan meninggal dunia dengan ancaman pidana hukuman mati atau seumur hidup," kata Bobby. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi