jpnn.com, SUMBAWA - Seorang kakek berinisial SM alias Sudur, 50, harus berurusan dengan polisi karena mencabuli anak di bawah umur, MR, 14, di rumahnya di Desa Serading Kecamatan Moyo Hilir, Sumbawa, NTB.
Sudur melakukan aksi bejat tersebut di rumahnya di desa setempat. Sebelum melakukan aksinya, pelaku mengiming-imingi korban dengan uang.
BACA JUGA: Mbak Winiarti Tepergok Berbuat Dosa dengan Tiga Pria, Hmmm
Kasubbag Humas Iptu Sumardi SSos membenarkan kejadian tersebut, ia mengatakan pelaku telah ditangkap oleh anggota Polsek Moyo Hilir dan diamankan di mapolres setempat pada Rabu (21/10).
"Iya benar, pelaku menyetubuhi anak berusia 14 tahun dan sudah ditangkap," katanya.
BACA JUGA: Perempuan yang Tewas Terbakar Dalam Mobil Xenia Itu Ternyata Yulia Asal Wonogiri
Sumardi menjelaskan, setelah melakukan aksi bejatnya, pelaku melarikan diri dan bersembunyi di rumah kerabat dekatnya karena merasa akan dicari.
Polisi kemudian menangkap pelaku di rumah kerabatnya tersebut tanpa perlawanan.
BACA JUGA: Info Terkini dari Polisi Soal Kasus Yulia, Pengusaha yang Tewas Terbakar dalam Mobil, Tak Disangka
"Setelah diamankan, penanganan kasus ini langsung dilimpahkan kepada Unit PPA Sat Reskrim Polres Sumbawa," tambah Kassubag.
BACA JUGA: Yulia Tewas Dibakar dalam Mobil, Istri Eks Bupati Ini Syok Banget
Belakangan diketahui, korban tidak mengenyam bangku pendidikan.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budi