Bocah 5 Tahun Dibunuh Ayah, Ibu, dan Nenek, Lihat Tuh Tampang Pelaku

Selasa, 24 Mei 2022 – 02:40 WIB
Kasat Reskrim Iptu Mohammad Nauval Seno (kanan) berbincang dengan tersangka kasus penganiayaan anak pada konferensi pers di Polres Gorontalo Kota, Kota Gorontalo, Gorontalo, Senin (23/5/2022). ANTARA/Adiwinata Solihin

jpnn.com, GORONTALO - Tiga penjahat telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan anak lima tahun di Gorontalo.

Akibat penganiayaan tersebut, korban meninggal dunia dengan kondisi mengenaskan.

BACA JUGA: 2 Hari 2 Malam, 5 Pemuda Gagahi Gadis di Bawah Umur, Sungguh Laknat!

Ketiga penjahat biadab itu, yakni SI (66), SWA (27), serta KK (32).

Kasat Reskrim Iptu Mohamad Nauval Seno menjelaskan tiga tersangka yaitu ayah kandung korban (KK), ibu tiri (SWA), dan nenek tiri (SI).

BACA JUGA: Pria Ini Ancam Ledakkan Bom di Bank, Nih, yang Ditemukan Polisi, Astaga!

"Kasus ini terungkap berawal saat pelapor yang merupakan tante dari korban mendapat informasi dari keluarganya di Kotamobagu bahwa korban meninggal dunia pada saat berada di rumah kontrakan yang berada di Dungingi, Kota Gorontalo," kata dia.

Nauval mengatakan pelapor melihat di sejumlah bagian tubuh korban, terdapat beberapa luka robek dan luka lebam.

BACA JUGA: Begal Tusuk Polisi di Jalan, Anggota Lain Bereaksi, Dor Dor

"Mendengar adanya hal tersebut, tante korban langsung melaporkan kejadian itu ke satuan Reskrim Polres Gorontalo Kota," tutur dia.

Usai menerima laporan tersebut, Satuan Reskrim Polres Gorontalo didukung Reskrimum Polda Gorontalo langsung turun mencari rumah kontrakan tempat tinggal korban untuk mengecek TKP.

Setibanya di lokasi ditemukan beberapa benda yang diduga ada kaitannya yang mengakibatkan meninggalnya korban.

"Dari hasil olah TKP, ada beberapa barang bukti yang diamankan, di antaranya gunting, potongan sapu, dan beberapa pakaian yang ada bercak darah," ungkap Nauval.

Adapun motif ketiga pelaku melakukan penganiayaan tersebut dengan alasan korban nakal dan susah untuk makan.

"Untuk ketiga pelaku dikenakan Pasal 80 ayat (3) dan (4) Jo Pasal 76C Undang-Undang RI No.35 tahun 2014 Perlindungan anak Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana dengan hukuman penjara 15 tahun," pungkas Nauval. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bocah 9 Tahun Sudah Menstruasi, Normalkah? Dokter Kandungan Beri Penjelasan


Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler