jpnn.com, SURABAYA - Polrestabes Surabaya membekuk Subur Hariyanto (55). Kakek yang berprofesi sopir ini ditangkap setelah dilaporkan melakukan pencabulan terhadap korban anak enam tahun, berinisial KC.
Pria kelahiran Lamongan ini adalah tetangga dekat korban.
BACA JUGA: Ibu Nur Curiga Lihat Fisik Putrinya, Dibawa ke Bidan, Hasilnya Bikin Kaget
Sesuai laporan orang tua korban, tersangka kerap mengajak anak-anak sekitar rumahnya untuk bermain bersama.
Bahkan korban kerap diajak bermain dan dipangku oleh tersangka.
Namun, korban akhirnya mengadu di hadapan orang tuanya, karena alat vitalnya sakit.
BACA JUGA: Keseringan Nonton Bokep di Warnet, Remaja Ini Garap Anak Tetangganya
Setelah didesak oleh orang tuanya, korban mengaku mendapat perlakuan tak pantas dari tersangka.
Karena tersangka tak mengaku, maka orang tua korban melaporkan kejadian ke Polrestabes Surabaya.
"Untuk membuktikan laporan itu, korban akhirnya diperiksa untuk mendapat visum," ujar AKBP Shinto Silitonga, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya.
Dari hasil visum, terdapat luka di bagian alat vital korban.
BACA JUGA: Saipul Jamil Menyogok Hakim demi Ringankan Vonis Pencabulan
Usai mendapat hasil visum, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polrestabes Surabaya, langsung menangkap pelaku.
Di hadapan petugas, Subur mengaku berbuat cabul lantaran merasa gemas karena korban lucu dan cantik.
"Tersangka kerap mengajak bermain dan memberikan uang jajan sebanyak Rp 5 ribu kepada korban," imbuh Shinto.
Kini, tersangka dijerat pasal Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan diancam hukuman 15 tahun penjara. (end/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Istri Stroke, Pria Bejat Nekat Cabuli Cucu 6 Tahun
Redaktur & Reporter : Natalia