Saipul Jamil Menyogok Hakim demi Ringankan Vonis Pencabulan

Rabu, 26 April 2017 – 13:55 WIB
Saipul Jamil. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mendakwa Artis Saipul Jamil telah menyuap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara Ifa Sudewi sebesar Rp 250 juta. Suap untuk Ifa melalui perantara Panitera PN Jakut Rohadi.

Menurut JPU KPK Afni Carolina, motif suap adalah untuk memengaruhi putusan perkara dugaan pencabulan yang menjerat Saipul Jamil. "Agar memperoleh putusan pidana yang seringan-ringannya," kata Afni saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (26/4).

BACA JUGA: Istri Stroke, Pria Bejat Nekat Cabuli Cucu 6 Tahun

Saipul didakwa bersama-sama kakaknya, Samsul Hidayatullah serta dua pengacara, yakni Berthanatalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji.

Awalnya, perkara Saipul Jamil ditangani oleh lima orang majelis hakim. Yaitu Ifa Sudewi selaku ketua majelis hakim dengan anggota Hasoloan Sianturi, Dahlan, Syahlan Effendy dan Jootje Sampaleng. Sedangkan panitera penggantinya adalah Dolly Siregar.

BACA JUGA: Dari Penjara, Bang Ipul Sampaikan Harapan untuk Gubernur Baru

Jaksa Afni mengatakan, saat perkara Ipul teregister di PN Jakut,  Berthanatalia bertemu Rohadi. Saat itu, Rohadi menawarkan bantuan pengurusan perkara atas nama Saipul agar mendapatkan putusan seringan-ringannya.

Pada 10 Mei 2016, setelah agenda sidang eksepsi dan tanggapan, Bertha menghubungi Kasman untuk mengabarkan bahwa dia telah menemui Ifa Sudewi di kantor PN Jakut dan mendapat beberapa arahan terkait perkara Saipul. Selanjutnya, pada 8 Juni 2016 Berthanatalia bersama Rohadi bertemu Ifa Sudewi di PN Jakut.

BACA JUGA: Masyaallah! Remaja Cabuli Bocah SD dari Belakang

Setelah itu, Bertha menelepon Kasman dan melaporkan hasil pertemuan dengan Ifa Sudewi.  "Yang pada pokoknya ada permintaan uang sebesar Rp 500 juta untuk putusan pidana selama satu tahun," papar Jaksa Afni.

Selanjutnya, Kasman menanyakan apakah jumlah permintaan uang masih bisa ditawar. Namun, Bertha mengatakan hal itu tak bisa dilakukan karena akan berisiko, karena putusannya terjun bebas dati tuntutan tujuh tahun penjara menjadi satu tahun.

Setelah itu, Bertha meminta Kasman menyampaikan informasi permintaan uang itu ke Samsul Hidayatullah.  "Pada 14 Juni 2016, dengan menggunakan surat kuasa pengambilan uang yang telah ditandatangani oleh terdakwa sebelumnya, Samsul bersama Aminuddin (sopir Ipul) mengambil uang sebesar Rp 565 juta di BNI Syariah Cabang Jakut," tambah Jaksa Afni.

Selanjutnya Samsul memasukkan uang sebesar Rp 300 juta ke dalam tas ransel dan membawanya ke PN Jakut untuk diberikan ke Berthanatalia guna pengurusan perkara Saipul. Sore harinya,  perkara  Saipul diputus majelis hakim dan dijatuhi pidana tiga tahun penjara.

Pada 15 Juni 2016, Berthanatalia bertemu Rohadi di Sunter, Jakarta Utara dan menyerahkan uang pengurusan perkara sebesar Rp 250 juta. Kemudian keduanya ditangkap petugas KPK.

Atas perbuatannya, Saipul didakwa melanggar Pasal  6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal  13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.(put/jpg)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jahat, Residivis Pembunuhan Cabuli Anak Tetangganya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler