Bocah ABG Berani Bobol Rumah yang Dijaga Anjing Galak

Sabtu, 15 Desember 2018 – 04:06 WIB
Diperiksa di kantor polisi. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, PONTIANAK - Seorang anak di bawah umur berinisial Al berhasil membobol rumah kosong dijaga anjing galak di Jalan Husein Hamzah, Kecamatan Pontianak Barat, Jumat (7/12) dinihari.

Tak menunggu lama, bocah 16 tahun yang terdata sebagai warga Jalan Tabrani Ahmad, Pontianak Barat ini berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Pontianak Barat. Besama dua temannya, Am, 18, dan An, 17, yang sama-sama warga Jalan Tabrani Ahmad.

BACA JUGA: Istri Terpaksa Ikut Bobol Rumah karena Takut Dianiaya Suami

Kapolsek Pontianak Barat, Kompol Bermawis menuturkan, kejahatan yang dilakukan ketiga remaja tersebut bermula saat mereka nongkrong di rumah temannya Roy, pada dinihari.

Tempat kumpul-kumpul itu tidak jauh dari lokasi kejadian. Saat itulah Al memberitahu Am dan An bahwa ada salah satu rumah kosong. "Namun Am dan An tidak berani karena di rumah tersebut ada anjing galak sebagai penjaga rumah," ujar Bermawis, seperti diberitakan Rakyat Kalbar (Jawa Pos Group).

BACA JUGA: Istri Terpaksa Ikut Bobol Rumah karena Takut Dianiaya Suami

Al yang cukup bernyali itu pergi dengan sendirian. Tidak lama kemudian Al kembali menemui Am dan An yang masih berada di rumah Roy. Sambil membawa barang curian dari rumah kosong itu, berupa velg beserta ban dan mesin pompa air. "Al meminta Am dan An untuk menjualnya," kata Bermawis.

Am dan An yang tergiur, akhirnya menjual mesin pompa air tersebut di daerah Pal 7, seharga Rp150 ribu. Sedangkan ban mobil beserta velg-nya itu disimpan oleh Al di rumah teman lainnya, Rizky.

BACA JUGA: Sudah Mojok di Atap, Adi Tetap Tertangkap

"Uang kejahatan tersebut telah habis digunakan ketiga pelaku untuk bermain warnet dan membeli rokok," terang Bermawis.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp5 juta dan melaporkannya ke kantor polisi. Setelah menerima laporan, kata Bermawis, anggotanya bergerak melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan mengumpulkan keterangan dari saksi dan korban.

Bermawis mengungkapkan, ada saksi yang saat kejadian itu ada melihat seorang anak membawa ban mobil dan disimpan di salah satu rumah warga. Dari keterangan itu, petugas langsung menuju ke rumah yang dimaksud untuk mencari informasi siapa pemilik ban mobil beserta velg tersebut. Lalu, diketahuilah jika ban tersebut milik Al.

"Setelah mengetahui pemilik ban tersebut, anggota langsung melakukan penangkapan terhadap Al di rumahnya," terangnya.

Al kemudian dibawa ke rumah korbannya. Akhirnya dia pun mengakui perbuatannya dan barang hasil curian lainnya telah dijual oleh Am dan An.

Saat ini, ketiga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pontianak Barat untuk proses lebih lanjut.

Al akan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Sementara Am dan An dijerat Pasal 480 ayat (1) ke 1 KUHP tentang pertolongan jahat/penadah. (amb)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pelaku Bongkar Rumah di Medan Terpaksa Dilumpuhkan Polisi


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
pencurian   anjing  

Terpopuler