Bocah Dimasukkan Karung, Lalu Dilempar ke Sumur Tua, Pelakunya Bu SL

Jumat, 30 April 2021 – 13:13 WIB
Konferensi pers kasus pembunuhan bocah empat tahun yang dikarungi dan dibuang ke sumur tua tak berair, Kamis (29/4). Foto: Humas Polres Sumenep

jpnn.com, SUMENEP - Seorang perempuan berinisial SL warga Tambaagung Ares, Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep, Madura, ditangkap polisi atas kasus pembunuhan bocah berusia empat tahun.

Perbuatan ibu rumah tangga 30 tahun itu terbilang sadis karena melakukan pembunuhan dengan cara memasukkan korban secara hidup-hidup ke dalam karung kemudian dilempar ke dalam sumur tua tak berair.

BACA JUGA: Rumah Perwira Polri Diacak-acak Maling, Resmob Bergerak, Dor, Dor

Kapolres Sumenep AKBP Darman mengatakan, kasus pembunuhan itu bermula dari laporan keluarga yang kehilangan anaknya SNI pada Minggu (18/4).

Polisi awalnya mengira SNI menjadi korban perampokan karena perhiasan emas di tubuhnya raib.

BACA JUGA: Pelajar SMP di Gianyar Bali Membuat Geger Warga

Namun, setelah ditemukan dan diselidiki rupanya dia telah dibunuh secara berencana.

"Kasus itu bermula ketika korban bermain di rumah Bu Karimah (tetangga, red)," kata dia, Kamis (29/4).

Saat membasuh tangan di kamar mandi, korban dirangkul dan digendong tersangka. Bocah tersebut tak memberontak karena kemungkinan kenal dengan perempuan itu.

Perhiasan yang melekat di tubuh korban mulai dilucuti dan dibawa menuju rumah tersangka. Setibanya di sana matanya ditutup sebuah kain hitam.

"Korban diminta masuk ke dalam karung kemudian diikat. Rengekan dari korban tak dihiruakan tersangka," kata Darman.

SL kemudian mengangkut karung berisi tubuh korban menggunakan motor. Tersangka memacu motornya menuju sumur tua. Di sana korban langsung dilempar.

"Korban dilempar ke dalam sumur dalam kondisi masih hidup. Di sana korban sempat teriak minta tolong," ungkap Darman.

Empat hari kemudian pada Rabu (21/4) tim pencari menemukan jasad korban di dalam sumur yang tak jauh dari rumahnya. SL pun ditangkap karena terbukti melakukan rencana pembunuhan.

Dia dijerat dengan Pasal Pasal 80 ayat (3) UU RI nomor 17 Tahun 2016 Atas Perubahan UU RI no 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara. (mcr12/jpnn)


Redaktur & Reporter : Arry Saputra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler