Bocah Jadi Terdakwa, Komnas PA Turun Tangan

Senin, 03 Juni 2013 – 23:57 WIB
MENANTI KUNJUNGAN: DS (11) mengharap seseorang mengunjunginya. Senin (27/5). Foto: Darwis Damanik/Metro Siantar
JAKARTA – Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait, menilai pihak kepolisian dan kejaksaan di Pematang Siantar, Sumut, telah melakukan tindakan yang berlebihan karena menahan dan menetapkan bocah 11 tahun berinsial DS sebagai terdakwa tindak pidana pencurian.

“Saya kira dalam kasus ini itu bisa didamaikan. Dia (DS) kan korban dari kondisi keluarga. Karena di rumah pendidikan sangat lemah. Jadi awalnya itu pihak kepolisian harusnya dapat melakukan restrukturisasi supaya kasusnya tidak sampai ke pengadilan,” ujarnya kepada koran ini di Jakarta, Senin (3/6).

Selain itu kepolisian menurut Arist juga dapat menggunakan hak diskresi. Sehingga sekali pun ada laporan masyarakat bocah yang baru duduk di kelas V SD tersebut diduga melakukan pencurian, kasusnya dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Ini dimungkinkan dengan adanya undang-undang perlindungan anak.

“Jaksa jangan berlebihan dong sampai mendakwa dengan Pasal 63 Ayat (1) KUH Pidana, jo Pasal 4 Ayat (1) UU No. 3 Tahun 1997,” ujarnya.

Karena itu menghadapi kondisi ini, Komnas PA menurut Arist, akan mengirimkan surat ke Pengadilan Negeri (PN) Pematang Siantar, agar segera menggelar sidang marathon.

“Tanpa bermaksud mengintervensi, kita meminta agar DS dikenakan sanksi tindakan. Jadi bukan pidana. Hukumannya dikembalikan kepada orangtua atau kepada negara untuk dibina,” ujarnya.

Ditanya terkait sikap sang ibu yang tidak pernah menjenguk DS selama ditahan, dengan tegas Arist menyatakan yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi hukum.

Karena diduga melakukan penelantaran terhadap sang anak. “Itu bisa disebut melakukan pelanggaran autentic crime, jadi pidana penelantaran. Karena meski dalam proses penahanan, sebagai orangtua ia harusnya tetap memberi pendampingan,” ujarnya.

Penetapan sanksi semakin kuat, apalagi diketahui sang ibu menurut Arist, merupakan seorang dosen. Artinya sang ibu seorang intelektual, yang setiap saat memberikan pendidikan terhadap orang lain, namun menolak mendidik atau minimal mendampingi sang anak yang tengah bermasalah dengan hukum.

“Karena itu mitra kita akan mendampingi jalannya kasus ini. Selain itu juga mitra kita di Siantar telah berupaya menemui sang ibu. Jadi ada beberapa langkah yang kita lakukan, termasuk menyurati kehakiman,” ujarnya.

Diketahui DS dan rekannya RS (16) ditangkap polisi setelah dilaporkan mencuri sebuah telepon genggam dan komputer jinjing di Jalan Medan Area, Kecamatan Siantar Barat.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pasutri Tewas Berpelukan Terpanggang di Tangga Rumah

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler