jpnn.com, BIMA - Misteri kematian bocah perempuan berusia 9 tahun asal Manggarai Tengah, Nusa Tenggara Timur, yang mayatnya ditemukan di depan kos mulai mendapat titik terang.
Saksi kunci adalah adik kandung Putri yang melihat langsung kejadian tersebut.
BACA JUGA: Mbak Diana Tertangkap Basah Tengah Berbuat Terlarang dengan Nanggi di Rumahnya
"Saksi kunci ini mengungkap peristiwa dugaan persetubuhan dan pembunuhan yang dilakukan tersangka PA terhadap Putri mulai dari awal hingga akhir," kata Kapolres Bima Kota AKBP Haryo Tejo Wicaksono SIK saat menggelar konferensi pers di Kota Bima, Jumat (29/5).
Namun hingga saat ini polisi masih terus mendalami tersangka berinisial PA tersebut dari hasil penyelidikan dan BAP saksi kunci beserta saksi lainnya.
BACA JUGA: Remaja yang Sayat Leher dan Perut Bayi Pakai Silet Ditangkap, Begini Pengakuannya
"PA telah ditetapkan sebagai tersangka meski hingga akhir proses penyidikan PA belum mengakui perbuatannya," katanya.
Dalam siaran pers tersebut, Kapolres membeberkan pengakuan saksi kunci yang melihat langsung kejadian tragis yang menimpa kakak kandungnya yaitu Putri.
BACA JUGA: Silaturahmi Berdarah, Remaja Ini Tega Sayat Leher dan Perut Bayi Pakai Silet
"Awalnya saksi sedang tidur bersama putri di kamar kosnya, ketika mendengar suara keras dan ribut-ribut, akhirnya ia terbangun dan melihat langsung adegan tersangka terhadap Putri," ungkap Kapolres.
Saksi kunci ini, tambah Tejo, mengaku melihat kejadian di saat tersangka menyetubuhi korban dan disekap menggunakan bantal hingga digantung di depan kamar kosnya.
"Saksi kunci menceritakan secara jelas dan tidak pernah berubah-ubah dalam keterangannya," tutur Tejo.
"Saksi kunci ini mengaku sangat mengenal wajah tersangka," tambah Tejo lagi.
Saksi kunci baru berani ke luar dari kamar kos dengan keadaan menangis setelah PA selesai melancarkan segala aksi bejatnya dan PA menuju kamar kos yang paling ujung.
Dijelaskan Tejo, dari keterangan saksi kunci ini menjadi salah satu bukti bagi penyidik untuk meningkatkan penanganan kasus dari penyelidikan ke penyidikan hingga PA dinyatakan sebagai tersangka.
Hingga saat ini, saksi kunci masih trauma atas kejadian yang menimpa Putri, oleh karena itu pemulihan psikis dan psikologisnya masih dilakukan oleh pihak LPA dah ahli psikologis dari Universitas Mataram.
Barang bukti yang diamankan polisi yakni bantal yang digunakan untuk menyekap korban, celana korban, baju korban, kain dan tali jemuran yang digunakan PA untuk menggantung.
BACA JUGA: Pengakuan Remaja yang Sayat Leher Bayi Itu Bikin Kaget, Tak Disangka, Ada Hal Gaib
"Kami juga masih menunggu hasil laboraturium Forensik Denpasar. Tersangka diancam dengan pasal berlapis sesuai ketentuan KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup," kata Tejo.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budi