Mbak Diana Tertangkap Basah Tengah Berbuat Terlarang dengan Nanggi di Rumahnya

Sabtu, 30 Mei 2020 – 22:42 WIB
Pasangan suami istri diduga pengedar sabu-sabu yang ditangkap polisi. Foto: ANTARA/HO

jpnn.com, BANJARMASIN - Sepasang suami istri tertangkap basah saat melakukan perbuatan terlarang di rumahnya, wilayah Kota Banjarmasin.

Pasutri berinisial berinisial MR alias Nanggi (45) dan DA alias Diana (34), itu ditangkap karena menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Banjarmasin.

BACA JUGA: Astaga, Pemilik Resto Star dan Juru Masak Tertangkap Basah Tengah Berbuat Terlarang

Buktinya, polisi menemukan sejumlah barang bukti di rumahnya.

Di antaranya sabu-sabu sebanyak 14 paket dengan berat kotor 4,18 gram, empat bundel plastik klip, satu tempat bedak yang diisolasi hitam, dan satu unit timbangan digital.

BACA JUGA: Mahasiswi Ini Nekat Unggah Video Panas Orang dalam Status WA, Ya Begini Jadinya

"Memang benar, pasangan suami istri itu sebagai pengedar sabu-sabu, karena saat kami gerebek rumahnya ditemukan barang bukti tersebut," ujar Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Matsari, di Banjarmasin, Jumat.

Dia mengungkapkan, pasangan suami istri itu dari hasil pemeriksaan diketahui berinisial MR alias Nanggi (45) dan DA alias Diana (34), warga Jalan Ais Nasution, Gang Musyawarah Kelurahan Gadang, Kecamatan Banjarmasin Tengah.

BACA JUGA: Tak Terima Diputus, Mahasiswa Kirim Foto Panas Kekasih kepada Keluarga Korban

Mereka berdua ditangkap saat berada di rumah, dan polisi yang langsung melakukan penggeledahan menemukan barang bukti tersebut.

"Para pelaku ini merupakan target operasi kami, karena dari informasi yang beredar mereka sering melakukan transaksi narkotika," katanya pula.

AKBP Matsari mengatakan, usai penangkapan, Nanggi dan Diana beserta barang bukti kejahatan mereka langsung dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

"Kami sudah tetapkan kedua pelaku sebagai tersangka, dan mereka juga sudah mengakui barang tersebut miliknya dan ingin diedarkan," ujarnya.

BACA JUGA: Remaja yang Sayat Leher dan Perut Bayi Pakai Silet Ditangkap, Begini Pengakuannya

Hasil penyidikan sementara, Naggi dan Diana dijerat Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler