Bocah Kelas 4 SD Dicabuli Tiga Tetangga

Rabu, 16 Januari 2013 – 09:13 WIB
TAMBAK - Mawar (10) bukan nama sebenarnya, warga Desa Karangpetir, Kecamatan Tambak menjadi korban pencabulan yang diduga dilakukan tiga lelaki tetangganya sendiri. Pelaku yang tega mencabuli gadis belia kelas empat SD ini yakni, SL (50), MD (32), dan SR (38).

Informasi yang dihimpun Radarmas (Grup JPNN), kasus ini terbongkar saat korban yang hanya tinggal bersama kakek dan neneknya mengaku sakit saat buang air kecil. Pengakuan itu disampaikan korban kepada gurunya. Mendengar pengakuan korban, guru curiga. Guru korban kemudian mendesak korban untuk menceritakan apa yang dialaminya.

Setelah didesak, korban akhirnya mengakui bahwa dirinya sudah dicabuli oleh tiga orang tetangganya. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Tambak.
Kapolsek Tambak AKP Susanto saat dihubungi Radarmas kemarin Selasa (15/1) mengatakan, setelah mendapat laporan tersebut ketiga tersangka berhasil diringkus lalu digelandang ke Mapolsek Tambak untuk dimintai keterangan.

Dihadapan petugas, ketiga tersangka mengakui tergiur kemolekan tubuh korban. "Dari keterangan ketiga tersangka, mereka tergiur mencabuli korban karena tergiur dengan kemolekan tubuh korban yang dikenal bongsor," jelas Kapolsek.

Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan ketiga tersangka mencabuli korban dengan modus memberi uang seribu rupiah dan terkadang membelikan makanan ringan. Karena korban munurut, dengan mudah diperdaya oleh ketiga tersangka. Korban sudah "digarap" oleh ketiga tersangka lebih dari satu kali. "Dari keterangan yang didapat, korban sudah diperlakukan lebih dari sekali. Peristiwanya dilakukan di rumah tersangka. Terakhir kali mencabuli korban Senin (14/1) lalu," terangnya.

Dari informasi yang didapat, sudah dilakukan visum terhadap korban yang dilakukan tim dokter RS Margono Sokarjo Purwokerto. Dari visum tersebut didapat hasil dari organ vital korban terdapat tanda-tanda bekas pencabulan. "Dari hasil visum di rumah sakit, terbukti memang dari alat vital korban terdapat luka akibat pencabulan," lanjut Kapolsek.

Untuk menghindari amuk warga yang geram karena tindakan tersangka, ketiga tersangka digiring ke Polres Banyumas untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. "Ketiga tersangka digelandang ke Polres Banyumas untuk diperiksa lebih lanjut. Ketiganya diancam dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara tentang Undang-Undang Perlindungan Anak," katanya.

Sementara itu, menurut tetangga korban, tiga tersangka dikenal sebagai buruh dan penjual kelapa. Ketiganya selama ini terkenal pendiam dan jarang bergaul. (ali/sdk)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Terbelit Utang, Ibu Dua Anak Gantung Diri

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler