Bocah Pengancam Jokowi Dikeluarkan dari Sekolah

Senin, 28 Mei 2018 – 18:38 WIB
Pemuda berkacamata yang memegang foto Presiden Jokowi sambil mencacinya. Foto: Instagram/jojo_ismyname

jpnn.com, JAKARTA - Pelajar bernama Roy alias S yang membuat video ancaman terhadap Presiden Joko Widodo akhirnya dikeluarkan dari tempatnya bersekolah. Keputusan itu diambil lantaran Roy harus menjalani proses hukum sebagai tersangka pengancaman terhadap kepala negara.

“Dia sudah dikeluarkan (dari sekolah, red),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, Senin (29/5).

BACA JUGA: Pak Sabam Puji Keseriusan Pemerintahan Jokowi Layani Pemudik

Argo menambahkan, proses hukum terhadap bocah 16 tahun yang tinggal di Kembangan, Jakarta Barat itu terus berlanjut. Nantinya, Roy akan diadili berdasar Undang-undang Peradilan Anak.

"Akan kami sesuaikan dengan UU Peradilan Anak yang mengatur. Kami tidak bisa melampaui itu," tegas Argo.

BACA JUGA: Gelar Ratas ke-11 soal Asian Games, Jokowi Bahas Keamanan

Mantan Kapolres Nunukan itu menjelaskan, polisi telah memeriksa delapan saksi. Selain memeriksa rekan Roy, polisi juga meminta keterangan ahli.

"Dengan adanya pemeriksaan itu tadi sudah kami gelarkan, kemudian kami lihat apa saja kekurangan yang ada. Kalau sudah lengkap akan kami berkas dan dikirim ke kejaksaan," jelas dia.(mg1/jpnn)

BACA JUGA: Mensos Setuju Bocah Pengancam Jokowi Dihukum Pidana

BACA ARTIKEL LAINNYA... Cak Imin Yakin Banget Didukung Nahdiyin demi Dampingi Jokowi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler