Bocah Perempuan Berusia 10 Tahun Menjadi Korban Pencabulan, Ya Ampun Modusnya

Rabu, 02 Desember 2020 – 20:23 WIB
SA (30), pelaku pencabulan bocah di bawah umur saat diamankan di Mapolres Tangerang Selatan, Rabu (2/12). Foto: Humas Polres Tangerang Selatan

jpnn.com, TANGERANG SELATAN - Seorang pria berinisial SA, 30, di kawasan Jurangmangu Timur, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, ditangkap polisi karena melakukan pencabulan terhadap CPP, 10, Rabu (2/12). 

Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Angga Surya Saputra mengatakan, aksi pencabulan terhadap bocah perempuan itu terjadi pada 18 November 2020 lalu.

BACA JUGA: Lagi Asyik Selingkuh Tiba-Tiba Ada yang Ketuk Pintu Kamar Penginapan

Saat itu, SA berkeliling dengan sepeda motornya di daerah Jurangmangu Timur untuk mencari korbannya secara acak.

"Kemudian tersangka sampai pada suatu tempat melihat CPP. Kemudian tersangka mengaku sebagai kru TV dan korban diiming-imingi dapat berfoto dengan artis," kata Angga dalam keterangannya, Rabu (2/12).

BACA JUGA: Kombes Ade Safri Simanjutak Soal Pelaku Penembakan di Solo Ditangkap, Oh Ternyata

Korban terbawa bujuk rayu pelaku dan dibawa ke suatu tempat yang sepi. Pelaku pun melakukan tindakan cabul kepada korban di tempat tersebut.

"Korban dibawa ke suatu gang, semak-semak yang sepi. Korban diancam apabila teriak akan ditinggal," ujar Angga.

BACA JUGA: Siswi SMA Diduga jadi Korban Pencabulan Teman Sekolah di Ruang Kelas, Sudah Lima Kali

Usai melakukan pencabulan, korban diantar pelaku ke tempat pertama kali keduanya bertemu.

Korban pulang ke rumah dan mengadu kepada orang tuanya mengenai kejadian tersebut. Orangtua korban langsung melaporkan ke pihak kepolisian.

"Setelah jalani penyelidikan, pelaku kami tangkap di suatu tempat pemancingan di Kebayoran Lama pada 27 November 2020," ujar Angga.

Pelaku yang sempat melawan petugas saat ditangkap akhirnya terpaksa ditembak polisi di bagian kaki.

Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Tangerang Selatan.

BACA JUGA: Lagi Asyik Selingkuh Tiba-Tiba Ada yang Ketuk Pintu Kamar Penginapan

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 dan atau 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (mcr1/jpnn)


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler