Bocah Perempuan Digilir Empat Pemuda Bangsat di Pinggir Sungai

Minggu, 03 Februari 2019 – 05:07 WIB
Pelaku pencabulan ditangkap. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, BREBES - Seorang bocah perempuan berusia 13 tahun digilir empat pemuda di tepi Sungai Pemali, di Desa Pruwatan, Kecamatan Bumiayu, Brebes, Jateng

Dari informasi yang dihimpun, sebelum digilir, korban yang masih duduk di bangku SMP itu dicekoki minuman keras (miras) oleh pelaku. Setelah tidak sadarkan diri, korban yang merupakan warga Kecamatan Paguyangan tersebut diperkosa oleh keempat pelaku tersebut.

BACA JUGA: Siswi Kelas 6 SD Melahirkan Bayi Laki-Laki

Kapolres Brebes AKBP Aris Supriyono, melalui Kasatreskrim AKP Arwansa mengatakan, empat pelaku pencabulan ditangkap tim Unit Reskrim Polsek Bumiayu beberapa jam setelah keluarga korban melaporkan peristiwa tersebut.

Keempat pelaku itu yakni, Manarul Hidayat, 22; Mulyono, 20; Aji Kurniawan, 18; dan JJ, 17. Keempatnya warga Desa Pruwatan, Kecamatan Bumiayu.

BACA JUGA: Kronologis Guru Digerebek saat Hohohihi dengan Mantan Siswinya di Mobil

“Tiga pelaku sudah diamankan di Mapolres Brebes. Satunya baru diamankan di Mapolsek Bumiayu. Sedangkan barang bukti sudah kita amankan,” ujarnya.

BACA JUGA: Tolong Bunda, Awasi Pergaulan Putrinya agar tak seperti Kisah Ini

Dia menjelaskan, kejadian tersebut terjadi pada Rabu (30/1) lalu. Saat itu, korban dijemput seorang pelaku menggunakan sepeda motor untuk diajak ke rumahnya. Selanjutnya, korban dibawa ke sebuah tempat di tepi Sungai Pemali. Di Sungai Pemali itulah, korban dicekoki minuman keras, hingga tak sadarkan diri.

“Sebelum melakukan tindakan pencabulan pelaku mengonsumsi miras jenis ciu. Hingga kondisi setengah sadar keempatnya mengilir korban yang tak sadarkan diri,” jelasnya.

Arwansa mengatakan, dari empat pelaku, satu pelaku di antaranya merupakan anak yang masih di bawah umur. “Meski begitu proses hukum tetap berjalan. Untuk kondisi korban dalam penanganan unit PPA Polres Brebes dan Psikolog,” jelasnya.

Para pelaku, kata dia, dijerat dengan pasal 81 dan 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. “Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” ucapnya.

BACA JUGA: Siswi SMK Diadang Tiga Biadab, Lantas...

Sementara salah seorang pelaku, Manarul mengaku melakukan aksi bejat tersebut lantaran terpengaruh minumanan keras. Padahal, kata dia, dirinya tidak mengenal korban. Dia hanya diajak oleh pelaku lainnya.

“Saya nggak kenal korban, saya diajak. Yang pertama melakukan bukan saya. Saya orang kedua yang melakukannnya (pencabulan),” akunya.

BACA JUGA: Tak Tahan Melihat Adik Ipar Kenakan Daster Tipis

Dia mengungkapkan, miras jenis ciu yang dikonsumi itu didapatkannya di warung dengan harga Rp 20 ribu. “(Pencabulan) Bergantian. Setelah itu korban diantarkan pulang ke rumah,” pungkasnya. (ded/fat)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pak Guru Tepergok Hohohihi dengan Mantan Muridnya di Mobil


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler