Bocah Perempuan Menangis Lapor Ibunya, Anunya Diubek-ubek Ayah

Jumat, 29 Juli 2016 – 20:58 WIB
Pakroni saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Lampura, Bandarlampung, Jumat (29/7). Foto: Riduan/radarlampung/jpg

jpnn.com - LAMPUNG - Pakroni, 39, warga Dusun Gebukjaya Desa Tanjungraja Kecamatan Tanjungraja, Lampung Utara (Lampura) terpaksa dijebloskan ke penjara.

Soalnya, bapak dua anak ini tega menggagahi anak kandungnya berinisial ANP yang baru berusia 3,5 tahun. 

BACA JUGA: Ckck…TKI dari Malaysia Bawa 415 Gram Sabu-Sabu

Kasat Reskrim AKP Supriyanto membenarkan pihaknya telah menangkap Pakroni. Aksi pencabulan terhadap anak kandungnya itu dilakukan sekitar pukul 07.00 WIB, Sabtu(23/7) dirumahnya sendiri. Saat istrinya Rohaya pergi keluar rumah.

”Sedangkan anak sulungnya Dika, masih tertidur dikamar,” kata Supriyanto seperti diberitakan Radar Lampung (Jawa Pos Group), hari ini (29/7).

BACA JUGA: Bocah yang Disiksa Ibu Angkatnya Itu Diduga Korban Trafiking

Situasi tersebut dimanfaatkan pelaku untuk menodai korban, yang saat itu tertidur di depan TV di ruang tengah rumah. “Saat itulah pelaku menodai anaknya,” ujar Supriyanto.

Aksi bejat pelaku terbongkar, sekitar pukul 09.00 WIB, istri pelaku pulang ke rumah dan mendapati putrinya menangis. Lalu Rohaya menanyakan kepada ANP apa yang terjadi, dan dengan polos korban menceritakan perbuatan sang ayah.

BACA JUGA: Polisi Ungkap Bukti Baru soal Anggota Dewan Curi Jarum Suntik di RS

Untuk memastikan cerita anaknya itu, Rohaya memeriksa kemaluan ANP, dan terlihat ada hal yang janggal, sehingga dirinya merasa yakin dengan apa yang diceritakaan putrinya itu.

“Lalu ibu korban menceritakan kepada keluarganya tentang perbuatan sang suami. Dan akhirnya pihak keluarga sepakat melapor ke polisi. Hari itu juga pelaku langsung kami tangkap,” ujar Kasat.

Berdasarkan hasil visum, lanjut Supriyanto, kemaluan korban mengalami luka robek.

“Barang bukti yang diamankan berupa pakaian korban, pelaku akan dijerat pasal 81 dan atau 82 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman 15 tahun penjara,” terangnya.

Sementara itu, dihadapan awak media Pakroni mengaku semua perbuatannya. Petani ini mengaku, tidak ada latarbelakang lain dia melakukan aksi nekat tersebut.

Semua karena khilaf saat melihat anaknya tertidur di depan TV ruang tengah rumahnya. “Saya khilaf aja pak,” singkatnya seraya mengaku menyesal atas perbuatannya. (rid/adi/ray/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Seruuu! Polisi dan Residivis Kejar-Kejaran di Dekat Suramadu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler