Bocah SD Belasan Kali Dicabuli Duda

Senin, 07 Januari 2013 – 11:49 WIB
BONTANG - Melati (13), nama samaran,  seorang anak didik di sebuah sekolah dasar (SD) di Bontang Utara, diduga menjadi korban pelampiasan nafsu bejat seorang duda berinisial Ar (30), warga Kelurahan Api-api, Bontang Utara. Perbuatan tersangka yang telah menduda selama 2,5 tahun itu diduga dilakukan sejak Bulan Juli 2012, namun baru terungkap sekarang. Ini setelah beberapa hari lalu, ibu kandung korban berinisial Mr (35), merasa curiga melihat perubahan sikap Melati kepada tersangka yang sudah dianggapnya bagian keluarganya itu.
 
Tersangka memilih pindah dari rumah korban, dan menyewa sebuah rumah di Jl S Parman, Bontang Utara. Pasalnya, tersangka merupakan perantau asal Kutai Kartanegara, dan sejak beberapa tahun di Bontang, tersangka sempat ditampung di rumah keluarga korban. Sebelum akhirnya muncul kasus tersebut.

Atas kecurigaan itulah, Melati dipanggil ibunya lalu diintrogasi. Alhasilnya, ibu korban kaget bukan main setelah mendengar pengakuan polos anaknya yang masih duduk di bangku kelas IV SD. Dengan mengatakan, pernah disetubuhi tersangka hingga berulang kali di rumahnya.

Tidak terima anaknya diperlakukan seperti itu oleh tersangka, keluarga korban emosi dan cepat melaporkan kasus tersebut ke Polres Bontang lalu. Oleh polisi, kasusnya ditindaklanjuti dengan mendatangi rumah tersangka di Jl S Parman. Ketika hendak ditangkap, tersangka Ar sempat menolak tuduhan dirinya telah mencabuli Melati.

Informasi yang berhasil dihimpun media ini di Polres Bontang, terungkap kalau Melati dicabuli sekitar 11 kali oleh tersangka. Dimana, 7 aksi cabul itu dilakukan di kamar mandi, 2 kali di samping rumah, 1 kali di dapur, dan 1 kali di rumah sepupu korban. Tragisnya, aksi tersebut dilakukan tersangka saat kedua orangtua korban sedang tidak ada di rumah.

“Kejadian itu diduga terjadi sekitar bulan Juli 2012 lalu. Pada saat itu tersangka yang baru saja merantau dari Tenggarong, tidak memiliki tempat tinggal dan pekerjaan. Nah, pada saat itulah orangtua korban memberikan tempat tinggal kepada tersangka,” tegas Kapolres AKBP Heri Armanto.

Terkait penolakan tersangka terhadap tuduhan itu, kapolres mengatakan, setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik, tersangka akhirnya mengakui semua perbuatannya. Termasuk ancaman tersangka kepada korbannya, supaya tidak menceritakan kasus itu kepada siapapun, termasuk kedua orang tua Melati.

“Sekarang kasusnya masih ditangani penyidik, tersangka tetap kita amankan,” sebutnya.

Ditambahkan, atas kasus itu, tersangka dijerat Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. “Kita juga mengimbau kepada para orang tua, untuk lebih waspada dan selalu memberikan penjagaan kepada anak putrinya. Tidak meninggalkan di rumah sendirian, atau membiarkan anak pulang larut malam,” pungkasnya. (im/kpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pheng Zen Terkapar Ditusuk Teman Minum

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler