jpnn.com - KABANDUNGAN - Perbuatan amoral kembali dilakukan kakek tua yang semestinya sudah mengingat kematian. Kali ini, perbuatan bejat itu dilakukan Adang (64), warga Kampung Pajagan RT 01/02 Desa Cihamerang Kecamatan Kabandungan.
Dia tega melakukan pencabulan kepada anak di bawah umur yang masih duduk di bangku SD. Tak tanggung-tanggung, aksi liarnya itu dilakukan di kandang kambing miliknya.
BACA JUGA: Wartawan Tewas saat Hendak Kencan di Hotel
Setelah aksi bejatnya itu tercium, polisi pun membengkuknya dan menjebloskan ke balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Informasi yang dihimpun, aksi bejat itu berawal saat Si Abah sapaan akrab tersangka memberi makan kambing peliharaannya yang tak jauh dari rumahnya.
BACA JUGA: Gadis Malang Jadi Putri Indonesia Perwakilan Jatim
Dia melihat bocah yang berinisial sebut saja harum (nama samaran) itu akan membuang air besar. Entah apa yang ada di pikirannya sehingga ia tergoda dan memaksa NR untuk melayani nafsu bejatnya di kandang kambing.
"Kami mendapatkan laporan dari orang tua korban setelah memeriksa korban, kami langsung membekuk tersangka," ujar Panit Reskrim Polsek Kalapanunggal, Brigadir Deppy kepada Radar Sukabumi (Grup JPNN.com), Minggu (7/12).
BACA JUGA: Belasan Tahun, Tol Bocimi Tersandera Pembebasan Lahan
Dia menegaskan, akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Kasus ini masuk terhadap perindungan anak, tersangka d ancam 15 tahun penjara," tandasnya.
Sementara itu, pelaku Adang mengaku menyesal atas kejadian yang dilakukannya. Bahkan, ia pun mengaku hilaf telah berbuat hal senonoh.
"Iya, saya menyesal dan tidak akan mengulangi lagi," singkatnya. (lan/t/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Cabe Rawit Tembus Rp 100 Ribu Per Kilogram
Redaktur : Tim Redaksi