BANJARMASIN – Tak bisa menahan nafsu syahwatnya karena sang istri tengah hamil, membuat Saibari (30) gelap mata. Adik iparnya yang masih duduk di bangku sekolah dasar diperkosa kemudian dicekik hingga tewas. Tubuh korban lalu dikubur di pinggir jalan di kawasan Jln Gubernur Soebarjo, Banjarmasin Selatan, Jumat (9/2) malam sekitar pukul 21.00 Wita.
Jasad korban berhasil ditemukan beberapa jam kemudian oleh petugas Polsekta Banjarmasin Selatan dibantu oleh masyarakat. Terbongkarnya perbuatan pelaku berawal dari laporan Saibari sendiri. Warga Jln Sepakat RT 4 Kelurahan Pemurus Dalam, Banjarmasin Selatan itu berpura-pura melapor kalau korban berinsial RI (11) yang bermukim di Jln Tembingkar Kanan, Kecamatan Kertak Hanyar, diculik oleh seseorang dan hingga malam belum pulang ke rumah.
Anggota Polsekta Banjarmasin Selatan yang menerima laporan Saibari curiga dengan keterangan yang diberikan oleh Saibari. Setelah diinterogasi, Saibari akhirnya mengaku laporan yang disampaikannya hanya akal-akalnya untuk menutupi perbuatan bejatnya.
"Pelaku datang bersama dengan mertuanya tadi malam ke Polsekta Banjarmasin Selatan. Banyak kejanggalan dalam laporan pelaku. Setelah kita desak akhirnya pelaku mengaku kalau dirinya yang membunuh korban," ujar Kapolsekta Banjarmasin Selatan AKP Hadi Supriyanto yang dikonfirmasi kemarin (9/2) pagi.
Hadi menjelaskan, dari keterangan pelaku awalnya korban dijemput di rumahnya dan diajak jalan-jalan ke Pasar Tungging yang tak jauh dari rumah pelaku. Setelah itu korban pun diajak pergi. Saat melintas di kawasan Gambut, pelaku membawa korban ke semak-semak di tepi jalan. Di tempat yang sepi itu pelaku membujuk korban untuk melakukan hubungan badan.
Karena tak bisa menahan hawa nafsunya pelaku kemudian memaksa korban melepas pakaiannya. Korban yang tak mau berhubungan intim dengan kakak iparnya menolak dan berontak. Namun korban tak kuasa melawan hingga akhirnya menjadi korban kebiadaban kakak iparnya.
Usai memperkosa adik iparnya, pelaku yang takut ulahnya diketahui orang lain kemudian mencekik korban hingga tewas. Dalam keadaan panik dan bingung tubuh korban yang tak bernyawa kemudian dibawa pelaku ke kawasan Jln Gubernur Soebarjo dekat gardu PLN. Di tempat itulah tubuh korban dimasukkan ke dalam tanah yang berlumpur.
Kapolsekta Banjarmasin Selatan AKP Hadi Supriyanto mengatakan, karena peristiwa pembunuhan itu terjadi di wilayah hukum Polres Banjar maka penanganan kasusnya ditangani Polres Banjar. “Kasus pembunuhannya di Gambut, sedang penemuan mayatnya di Banjarmasin Selatan. Jadi kasusnya diserahkan ke Polres Banjar," tegas Hadi.
Kapolsek Gambut AKP Wahyu Hidayat membenarkan pelaku sudah diamankan di Mapolsek Gambut. “Sekarang pelaku ada di tempat kami,” ujarnya.
AKP Wahyu mengatakan, pelaku dapat dikenakan pasal berlapis. Yakni pasal 338 KUHP tetang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Dan juga bila terbukti bisa dikenakan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sehingga menyebabkan kematian dengan ancaman Insiden memilukan pemerkosan dan pembunuhan anak yang masih di bawa umur itu tidak ditampik Kapolsek Gambut AKP Wahyu Hidayat.
Sabtu (9/2) sore kemarin, AKP Wahyu mengaku pelaku sudah diamankan di Mapolsek Gambut. “Sekarang pelaku ada di tempat kami,” ujarnya. AKP Wahyu mengatakan, pelaku dapat dikenakan pasal berlapis. Yakni pasal 338 KUHP tetang pembunuhan maksimal 15 tahun penjara. Dan juga bila terbukti bisa dikenakan UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sehingga menyebabkan kematian dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun. (gmp/mr-127/mat)
Jasad korban berhasil ditemukan beberapa jam kemudian oleh petugas Polsekta Banjarmasin Selatan dibantu oleh masyarakat. Terbongkarnya perbuatan pelaku berawal dari laporan Saibari sendiri. Warga Jln Sepakat RT 4 Kelurahan Pemurus Dalam, Banjarmasin Selatan itu berpura-pura melapor kalau korban berinsial RI (11) yang bermukim di Jln Tembingkar Kanan, Kecamatan Kertak Hanyar, diculik oleh seseorang dan hingga malam belum pulang ke rumah.
Anggota Polsekta Banjarmasin Selatan yang menerima laporan Saibari curiga dengan keterangan yang diberikan oleh Saibari. Setelah diinterogasi, Saibari akhirnya mengaku laporan yang disampaikannya hanya akal-akalnya untuk menutupi perbuatan bejatnya.
"Pelaku datang bersama dengan mertuanya tadi malam ke Polsekta Banjarmasin Selatan. Banyak kejanggalan dalam laporan pelaku. Setelah kita desak akhirnya pelaku mengaku kalau dirinya yang membunuh korban," ujar Kapolsekta Banjarmasin Selatan AKP Hadi Supriyanto yang dikonfirmasi kemarin (9/2) pagi.
Hadi menjelaskan, dari keterangan pelaku awalnya korban dijemput di rumahnya dan diajak jalan-jalan ke Pasar Tungging yang tak jauh dari rumah pelaku. Setelah itu korban pun diajak pergi. Saat melintas di kawasan Gambut, pelaku membawa korban ke semak-semak di tepi jalan. Di tempat yang sepi itu pelaku membujuk korban untuk melakukan hubungan badan.
Karena tak bisa menahan hawa nafsunya pelaku kemudian memaksa korban melepas pakaiannya. Korban yang tak mau berhubungan intim dengan kakak iparnya menolak dan berontak. Namun korban tak kuasa melawan hingga akhirnya menjadi korban kebiadaban kakak iparnya.
Usai memperkosa adik iparnya, pelaku yang takut ulahnya diketahui orang lain kemudian mencekik korban hingga tewas. Dalam keadaan panik dan bingung tubuh korban yang tak bernyawa kemudian dibawa pelaku ke kawasan Jln Gubernur Soebarjo dekat gardu PLN. Di tempat itulah tubuh korban dimasukkan ke dalam tanah yang berlumpur.
Kapolsekta Banjarmasin Selatan AKP Hadi Supriyanto mengatakan, karena peristiwa pembunuhan itu terjadi di wilayah hukum Polres Banjar maka penanganan kasusnya ditangani Polres Banjar. “Kasus pembunuhannya di Gambut, sedang penemuan mayatnya di Banjarmasin Selatan. Jadi kasusnya diserahkan ke Polres Banjar," tegas Hadi.
Kapolsek Gambut AKP Wahyu Hidayat membenarkan pelaku sudah diamankan di Mapolsek Gambut. “Sekarang pelaku ada di tempat kami,” ujarnya.
AKP Wahyu mengatakan, pelaku dapat dikenakan pasal berlapis. Yakni pasal 338 KUHP tetang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Dan juga bila terbukti bisa dikenakan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sehingga menyebabkan kematian dengan ancaman Insiden memilukan pemerkosan dan pembunuhan anak yang masih di bawa umur itu tidak ditampik Kapolsek Gambut AKP Wahyu Hidayat.
Sabtu (9/2) sore kemarin, AKP Wahyu mengaku pelaku sudah diamankan di Mapolsek Gambut. “Sekarang pelaku ada di tempat kami,” ujarnya. AKP Wahyu mengatakan, pelaku dapat dikenakan pasal berlapis. Yakni pasal 338 KUHP tetang pembunuhan maksimal 15 tahun penjara. Dan juga bila terbukti bisa dikenakan UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sehingga menyebabkan kematian dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun. (gmp/mr-127/mat)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Acungkan Pisau, Waka PN Kejar Ketua PN
Redaktur : Tim Redaksi