Bocah SD Disidang, Ayahnya Minta ke Hakim Gantikan di Penjara

Jumat, 21 April 2017 – 04:40 WIB
10 Fakta Kasus Bocah SD Disidang di PN Jember. Tampak dua bocah SD saat hadir di persidangan yang agendanya diversi. Foto Heru Putranto/Radar Jember/JPNN.com

jpnn.com, JEMBER - Sungguh berat beban yang kini dipikul Monadi. Di saat terlilit utang, anaknya AW yang duduk di bangku kelas VI SD juga menjadi terdakwa kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 12 September 2016.

Monadi terpaksa berutang karena untuk membiayai pengobatan AW. Kepada Radar Jember (Jawa Pos Group), selama AW dirawat di rumah sakit, dia sampai berutang sekira Rp 20 juta.

BACA JUGA: 10 Fakta Kasus Bocah SD Disidang di PN Jember

AW mengalami luka di sekujur tubuhnya saat motor yang dikendarainya bertabrakan dengan Toyota Yaris di Jalan Tisnogambar, Kecamatan Bangsalari, Kabupaten Jember, Jawa Timur. Luka parah yang dialami AW di kakinya. Sementara rekan sebayanya yang dibonceng, YA pingsan.

“Saya miskin. Tapi, saya tidak ingin anak saya juga miskin,” kata Monadi.

BACA JUGA: Bocah SD Disidang, DPR: Masih Ada Kesempatan Kasus Dihentikan

Kehidupan Monadi tergolong miskin. Tempat tinggalnya adalah rumah pinjaman. Pekerjaanya hanyalah buruh lepas penjaga kebun di samping kantor kepala desa Kemuningsari Lor, Kecamatan Panti.

Sementara istrinya, Jumariyah hanyalah penjual gorengan.

BACA JUGA: Bocah SD Disidang, Mestinya Ortu Dimintai Pertanggungjawaban

Monadi bertekad agar anaknya AW tidak dipenjara. Baginya, penjara akan memupuskan harapan AW untuk terus bersekolah dan mengejar cita-citanya.

Dia pun meminta kepada hakim yang menangani kasus AW untuk tidak memenjarakan anaknya. ''Saya akan minta menukar hukuman ke hakim supaya saya yang dipenjara menggantikan Ayu,'' katanya, sambil meneteskan air mata.

Saat ini, kasus yang menjerat Ayu masuk dalam proses diversi. Yakni, pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anak SD Disidang, Ini Respons KPAI


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler