Bocah SD Disidang, Mestinya Ortu Dimintai Pertanggungjawaban

Kamis, 20 April 2017 – 18:37 WIB
Reza Indragiri Amriel. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kasus Ayu Widyaningsih, 11, bocah SD yang disidang di Pengadilan Negeri (PN) Jember, Jatim, dalam perkara kecelakaan lalu lintas, mendapat perhatian Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI).

Menurut Kabid Pemenuhan Hak Anak LPAI Reza Indragiri Amriel, bila dilihat dari kronologisnya, Ayu memang salah karena mengemudi tanpa SIM.

BACA JUGA: Anak SD Disidang, Ini Respons KPAI

Namun, Ayu memang tidak mungkin bisa mendapaikan SIM karena memang belum cukup umur.

"‎Umur masih segitu, tidak mungkin punya SIM. Apalagi jika tidak pakai helm, ugal-ugalan, dan lain-lain," kata Reza yang dihubungi JPNN, Kamis (20/4).

BACA JUGA: Anak SD Disidang, Ayah Menangis Tak Kuat

Untuk menangani kasus Ayu, menurut Reza, langkah yang tepat adalah diversi agar pertemanannya dengan Windi, sapaan karib Yenni Amelia, tidak rusak‎.

Dia mengingatkan, dalam penanganan kasus seperti ini, harus dikedepannya prinsip keadilan restoratif. Itu bermakna bahwa kelakuan anak merupakan buah dari orang tua, keluarga, sekolah, dan lainnya.

BACA JUGA: Aneh..Jadi Korban Kecelakaan, Bocah SD Disidang

"Atas dasar filosofi tersebut‎ proses untuk meminta pertanggungjawaban Ayu semestinya tidak lepas dari meminta pertanggungjawaban orang tua Ayu," sebut psikolog forensik ini.

Dia juga setuju bila proses‎ penyelesaian dengan semangat kekeluargaan tetap dijalankan lewat mekanisme hukum, dengan meminta pertanggungjawaban orang tuanya.

BACA: Anak SD Disidang, Ayah Menangis Tak Kuat

Tujuannya agar kasus seperti ini menjadi pembelajaran bagi anak-anak dan keluarga lain bahwa semua pihak sama di hadapan hukum.‎ (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dirjen Darat: Kami Tetap Bersatu Wujudkan Keselamatan


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler