Bocah Sering Terlihat Begituan dengan Guling, Langsung Gempar

Rabu, 17 Mei 2017 – 13:59 WIB
Ilustrasi perbuatan asusila. Foto: AFP

jpnn.com, KATINGAN - Praditia Ardianto alias Emon (28) nekat menyodomi tiga bocah laki-laki berinisial Z (10), R (9), dan S (7).

Emon melakukannya di rumahnya di Desa Mirah Kalanaman, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan, Sabtu (13/5) sekitar pukul 13:30 WIB.

BACA JUGA: Anggun Berduka, Rumahnya Ludes Terbakar

Kasus itu terbongkar seteah R menunjukkan perubahan perilaku.

R sering terlihat seolah-olah sedang berhubungan badan dengan guling.

BACA JUGA: Air Ajaib Bikin Wajah Makin Cantik, Gampang Jodoh

Orang tua R akhirnya curiga dan langsung melontarkan sejumlah pertanyaan.

R mengaku diajari oleh Z. Dari situ informasi terus berkembang.

BACA JUGA: Tertangkap Basah Tenggak Miras, Pak Wabup Ngeles Begini

Z awalnya tidak mengaku. Dia baru blakblakan setelah dibawa ke pos pengamanan di perusahaan perkebunan sawit.

Rupanya, Emon mengiming-imingi korban setiap menjalankan aksinya.

Dia memberi korban apel, roti, dan kerupuk. Dia langsung mengajak korban ke rumahnya.

Sesampai di rumah, Emon menunjukkan video panas kepada tiga korban tersebut. Kemudian Emon mulai melancarkan aksi bejatnya.

Setelah malakukan sodomi, Emon mengancam korban. Korban akan dibunuh jika menceritakan hal tersebut.

Usai peristiwa itu, ketiga korban mengeluh kesakitan saat buang air besar.

Orang tua korban lantas melapor kepada pihak berwajib. Emon langsung dipanggil dan diinterogasi.

Setelah Emon mengaku, kasus itu langsung dilaporkan ke Polres Katingan.

Kasatreskrim AKP Andika Rama mengatakan, Emon sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Sekarang sudah kami lakukan penahanan di Polres Katingan,” kata Andika kepada Kalteng Pos, Selasa (16/5).

Emon dibidik dengan pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Ancaman hukuman bagi tersangka ini 15 tahun penjara. Kemudian kami juga berhasil mengamankan barang bukti kasur, seprai, baju, dan celana tersangka serta hasil visum,” ujar Andika. (eri/c3)


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler