JAKARTA - Mabes Polri di Jakarta rupanya belum mengetahui kasus bocah usia 12 tahun, Fahmi, warga Jalan Panglima Denai Gang Seser Medan Amplas, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Patumbak.
Dengan alasan belum punya data terkait kasus yang mirip dengan kasus bocah maling sandal jepit milik anggota polisi di Palu itu, Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Saud Usman Nasution mengaku belum berani memberikan tanggapan.
"Oke, nanti saya cek dulu saya. Saya belum punya datanya. Jadi, saya belum komentar dulu," ujar Saud Usman Nasution saat dihubungi JPNN kemarin (5/1).
Seperti diberitakan, Fahmi telah ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Ketua Pokja Pengaduan Komisi Perlindungan Anak Daerah Indonesia (KPAID) Sumut, Muslim Harahap, Rabu (4/1), Kapolsekta Patumbak sudah menyalahi prosedural aturan yang ada. Selayaknya Kapolresta Medan mengambil sikap atas perkara ini karena Polresta yang punya unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Menurut Muslim, perkara ini hanya berawal dari masalah sepele, perkelahian anak-anak, setelah korban dipukuli, lantas dia diadukan ke Polsekta Patumbak dan langsung menjadi tersangka.
Menurut dia, penetapan status tersangka dan pemukulan yang dilakukan petugas Polres Belawan, Iptu Hutajulu ayah dari Rinto (12) terhadap Fahmi sudah melanggar UU Nomor 3 Tahun 1997 tentang dan UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Terdakwa Kasus Sandal Divonis Bersalah
Redaktur : Tim Redaksi