Terdakwa Kasus Sandal Divonis Bersalah

Kamis, 05 Januari 2012 – 07:45 WIB
AAL, anak dibawah umur yang menjadi terdakwa kasus pencurian sandal dengan korban anggota polisi, saat digiring dari ruang utama PN Palu, usai mengikuti sidang kemarin. Foto: HANIF/RADAR SULTENG/JPNN

PALU- Hakim tunggal dalam peradilan anak, Pengadilan Negeri Palu, menyatakan bersalah kepada terdakwa AAL, terdakwa anak dalam kasus pencurian sandal merk Ando. Terdakwa AAL dinyatakan secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam pasal 362 KUHP.

Hakim tunggal pengadilan anak Romel Tampubolon SH menyatakan terdakwa diberi tindakan untuk dikembalikan kepada orangtuanya.  Putusan majelis tersebut sama dengan tuntutan JPU.

Dalam pertimbangannya hakim setelah menguraikan unsur-unsur pasal 362, sebagaimana yang didakwakan kepada terdakwa, menyatakan semua unsur telah terbukti seluruhnya. ‘’Olehnya pertimbangkan penasehat hukum yang pada pokoknya menyatakan bahwa terdakwa tidak bersalah, patutlah dikesampingkan,’’ kata Hakim Romel Tampubolon.

Dalam pertimbangnnya pula, untuk menjatuhkan putusan pidana majelis hakim peradilan anak berpendapat hukuman yang paling tepat adalah dikembalikan kepada orang tuanya.

Atas putusan majelis, penasehat hukum terdakwa, Elvis DJ Katuwu, meminta waktu pikir-pikir dan masih akan mengkomunikasikan dengan orangtua terdakwa. Demikian dengan JPU menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya, dalam tuntutan JPU  pada sidang yang digelar Tepat pukul 17.00 wita, AAL yang didakwa melakukan pencurian sandal, dituntut terbukti bersalah melanggar pasal 362 KUHP dengan tuntutan menjatuhkan tindakan kepada terdakwa AAL dikembalikan kepada orang tua untuk dibina.

Kepala seksi penerangan hukum (Kasi Penkum) Kejati sulteng, Eki Moh.Hasim mengatakan tuntutan tersebut telah sesuai dengan fakta persidangan. Namun dalam tuntutan pihak JPU juga tetap mengedepankan hati nurani.

"Bagi kami dari sisi yuridis telah terpenuhi tapi karena pertimbangan keadilan dan nilai ekonomis dari barang yang dicuri sehingga kami dari jaksa lebih mengedepankan hati nurani.Maka kami menuntut terdakwa dikambalikan kepada orang tuanya. Dan ini telah sesuai dengan instrumen dalam UU no.3 tahun 1997  perlindungan anak," ungkap Kasi Penkum.

Sebelumnya proses persidangan mengalami skors karena harus dilakukan sidang lapangan atas permintaan penasehat hukum AAL. Selain itu sidang yang digelar maraton juga mengalami skors  guna menunggu materi tuntutan dari JPU yang akan dibacakan setelah proses sidang pemeriksaan saksi dilakukan. Dua saksi yang diperiksa adalah teman AAL, Moh Safril Hamka dan ferdy Dwiyanto.

Saat persidangan kemarin nampak juga Ketua Pembina Komnas Perlindungan anak Indonesia, Seto Muliyadi dating menyaksikan jalannya persidangan. Kepada sejumlah wartawan pemerhati anak yang dikenal dengan Kak Seto itu menyatakan keperihatinan serta dukungannya terhadap terdakwa AAL.

Ia berharap agar proses peradilan terhadap terdakwa benar-benar berjalan sesuai dengan harapan masyarakat yang menginginkan adanya keadilan dengan mengedepankan hati nurani. ‘’Semoga kedepan kasus-kasus seperti ini tidak terjadi lagi,’’ harap Kak Seto.(awl)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Buruh Dituduh Mencuri, Warga Menghakimi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler